Kamis, 26 Januari 2012

Akuntansi Internasional

Dunia barat memiliki 2 orientasi dasar yaitu hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Hukum kode utamanya diambil dari hukum romawi dan kode Napoleon. Di Negara-negara hukum kode aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup banyak prosedur. Sedangkan hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap dan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi professional sektor swasta.

Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu Negara:
1. Akuntansi dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakteristik berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi, dan pengungkapan penuh serta pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum umum sering disebut “ Anglo Saxon” ,”inggris-amerika” , atau “berdasarkan mikro”. Akuntansi ini berawal di Inggris dan kemudian di ekspor ke Negara-negara seperti Australia, Kanada, Hongkong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat.

2. Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi sumber dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Akuntansi hukum kode sering disebut “kontinental” ,”legalistic” atau seragam secara makro, dan kebanyakan ditemukan di Negara-negara eropa kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia dan Amerika.
Suatu sistem legal dalam hukum menekankan hak pemegang saham dan menawarkan perlindungan yang lebih kuat kepada investor daripada sistem hukum kode. Hukum melindungi investor luar, dan secara hukum sangat ditegakkan. Hasilnya adalah pasar modal yang kuat berkembang di Negara-negara hukum umum dan pasar modal yang lemah berkembang di Negara-negara hukum kode.

Ada beberapa alasan mengapa banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional semakin hilang , seperti:

1. Ratusan perusahaan saat ini mencatatkan sahamnya pada bursa efek di luar Negara asal mereka, dengan mencatatkan saham secara internasional menyusun laporan keuangan ganda. Satu set laporan sesuai dengan ketentuan pelaporan keuanga domestik lokal, dan satu lagi menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang ditujukan kepada investor internasional. Saat ini laporan ganda diberlakukan dibeberapa Negara hukum kode, seperti Perancis, Jerman dan Italia, dimana laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan standar lain, seperti standar pelaporan keuangan internasional (IFRS) atau prinsip akuntansi yang diterima umum AS (GAAP). Pada tahun 2005, seluruh perusahaan Eropa yang melakukan pencatatan saham harus menetapkan IFRS untuk laporan keuangan konsolidasi mereka. Intinya adalah diperlukan pembedaan antara praktik akuntansi pada tingkat nasional dan transnasional.

2. Beberapa negara hukum kode , secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dan pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang professional dan independen, sehingga proses penetapan standar menjadi mirip dengan proses di Negara-negara hukum seperti Australia, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat.

3. Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia, khususnya di Negara-negara berkembang dan perekonomian yang direncanakan secara terpusat menjadi yang berorientasi pasar, antara lain Cina dan Republic Ceko
Banyak perusahaan yang berasal dari Negara hukum kode (seperti perusahaan Jerman dan Swiss) sekarang menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi.

Beberapa perusahaan Jepang menggunakan GAAP AS dalam laporan keuangan konsolidasi yang dibuat. Setelah tahun 2005, seluruh perusahaan Eropa yang mencatatkan sahamnya akan menggunakan akuntansi penyajian wajar dalam laporan konsolidasinya karena mereka akan menggunakan IFRS yang merupakan standar acuan yang saat ini sedang dikembangkan di Jepang dan China
Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar