Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
A. Stelsel nyata (riel stelses)
Pengenaan pajak yang didasari pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada setiap akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (seteleh penghasilan diketahui).
B. Stelsel anggapan (fictieve stelses)
Penenaan pajak didasari pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan satu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak karena pada stelsel ini penghasilan pada tahun berikut sama dengan tahun sebelumnya otomatis tidak usah nunggu sampe akhir tahun pajak berikutnya donk. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu akhir tahun, sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayarkan tidak berdasarkan pada keadaan sebenarnya atau sesungguhnya.
C. Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan sautu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya menurut kenyataan lebih besar pada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah. Sebaliknya jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar