perencanaan pajak adalah proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau kelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak-pajk lainnya, berada dalam posisi yang paling minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan baik oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial (Mohammad Zain, 2005).
Tahapan Perencanaan Pajak (tax planning)
1. Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing database).
2. Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans).
3. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan).
4. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans).
5. Memutahirkan rencana pajak (updating the tax plan).
Sebenarnya masih ada strategi umum perencanaan pajak, ada juga prinsip taxable (penghasilan yang dapat dipajaki) dan deductible (biaya yang dapat dikurangi), dan masih banyak lagi cara-cara untuk meminimalkan pembayaran pajak. Sebenarnya hal pertama yang perlu kita liat adalah peraturan perpajakan / Undang-undang perpajakan, jika kita bisa memahami dan uptodate dalam masalah peraturan perpajakan, Anda lebih bisa lebih mudah untuk mencari peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan dalam mengefisiensikan pemabayaran pajak.
Untuk lebihnya silahkan download ebook" tentang tax planning dibawah:
http://weserve.files.wordpress.com/2008/04/manajemen-pajak.ppt
http://fe-akuntansi.unila.ac.id/ppafe/PDF%20File/Riset%20%26%20Perencanaan%20Pajak.pdf
http://digilib.uns.ac.id/abstrakpdf_5826_perencanaan-pajak-sebagai-upaya-pengendalian-beban-pajak---studi-kasus-pada-pt.-x,-perusahaan-textile-di-sragen----.pdf
http://202.91.12.181/skripsi/0324137559/Abstrak.pdf
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar