Sabtu, 26 November 2011

Perbedaan Stock Rights, Waran dan opsi

Suatu perusahaan dapat menerbitkan right, waren, atau opsi yang mengizinkan pembelian saham perusahaan pada satu periode tertentu (exercise period) ada harga tertentu (exercise price). Walaupun istilah right, waran dan opsi kadang-kadang digunakan bergantian, ada perbedaan diantara ketiganya

* Stock right diterbitkan untuk pemegang saham yang sudah ada guna mengizinkan mereka untuk menjaga persentase kepemilikan ketika saham baru akan diterbitkan (beberapa undang-undang negara bagian mewajibkan hak memesan terlebih dahulu).
* Waran dijual oleh perusahaan secara tunai, umumnya terkait penerbitan efek lainnya.
* Opsi (optional) diberikan kepada pejabat atau karywan, biasanya sebagai bagian dari program kompensasi.

Suatu perusahan dapat menawarkan rights, waran, atau opsi untuk mendapatkan tambahan modal, mendorong, penjualan jenis efek tertentu, atau sebagai kompensasi untuk jasa yang diterima. Periode pelaksanaan biasanya lebih lama untuk waran dan opsi dibandingkan untuk rights. Waran dan rights dapat diperdagangkan secara independen di antara investor, sedangkan opsi biasanya terbatas pada orang atau kelompok tertentu yang diberikan opsi tersebut.
Read more >>

Kamis, 24 November 2011

Istilah-istilah akuntansi

Agio saham (additional paid-in capital)
Laba ditahan yang diappropisasi (appropriated retained earning)
Efek tersedia untuk dijual (avaiable-for sale securities)
Dewan direksi (board of directors)
Penggabungan Usaha (business combination)
Dapat ditarik (callable)
Deviden tunai (cash dividen)
Dapat dikonversi (convertible)
Metode biaya (cost method)
Saham preferen kumulatif (cumulative preferred stock)
Deriatif (deriative)
Waran pisah (deriative)
Tunggakan deviden (devidens in arrears)
Cadangan ekuitas (equity reserve)
Metode nilai wajar (fair value method)
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan (foreign currency translation adjustment)
Metode nilai interistik (interistic value)
Deviden saham dalam jumlah besar (large stock dividen)
Dviden likuidasi (liquidating dividend).
Read more >>

Rabu, 23 November 2011

Pengakuan dan Pembayaran dividen

Ada tiga tanggal penting dalam pengakuan pendapatan dan pembayaran deviden: 1). tanggal pengumuman, 2). tanggal pencatatan, 3). tanggal pembayaran. Dividen terutang kepada pemegang saham yang tercatat setelah tanggal pengumuman dan sebelum tanggal pembayaran. Dividen terutang kepada pemegang saham yang tercatat setelah tanggal pengumuman dan sebelum tanggal pembayaran. Kewajiban untuk utang dividen dicatat pada tanggal pengumuman dan dihapuskan pada tanggal pembayaran. Tidak ada ayat jurnal yang dibuat pada tanggal pencatatan, tetapi suatu daftar dari pemegang saham per waktu penutupan usaha pada tanggal tersebut dibuat.

Nama yang tercantum dalam daftar itu adalah orang-orang yang akan menerima deviden pada tanggal pembayaran. Misalnya saja, pada tanggal 11 april 2008, PNDWR COMPANY membayar dividen tunai triwulan sebesar $0.10 atau 10 sen, per lembar untuk pemegang saham yang tercatat tanggal 4 juni 2008, jumlah tersebut turun dari jumlah sebesar $0.30 per lembar yang diumumkan di bulan Juni tahun sebelumnya.
Read more >>

Selasa, 22 November 2011

syarat Pendaftaran Ujian Saringan Masuk STAN?

mendaftar Ujian Saringan Masuk (USM) STAN (Sekolah TInggi Akuntansi Negara), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calan pendafatar. Sebenarnya untuk keputusan resmi mengenai syarat pendaftaran USM STAN untuk peride ini belum ada, namun biasanya dari tahun-ketahun itu relatif sama, sebagai berikut :

1. Memiliki Surat Tanda Lulus [STL] atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional [SKHU], yang menyatakan telah lulus Ujian Nasional dengan nilai rata-rata “Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari: 7,00 (tujuh koma nol nol) dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan.
2. Umur pada tanggal 1 September 2008 tidak lebih dari 21 tahun dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum di dalam ijazah/ijazah sementara/STL/SKHU.
3. Tidak cacat badan dan tidak mengalami ketergantungan terhadap narkoba dan sejenisnya.
4. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
5. Khusus untuk Program Diploma Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai, ditambahkan persyaratan sebagai berikut:
* Hanya menerima laki-laki (ragu-ragu)
* Tinggi badan minimal 165 cm
* Tidak buta warna
* Bagi mereka yang dinyatakan lulus ujian tertulis harus mengikuti dan lulus tes kesehatan dan aerobik yang pelaksanaannya dapat dilakukan di salah satu tempat berikut: Medan, Makassar, Balikpapan, dan Jakarta.
6. Menyetor biaya ujian saringan masuk sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) ke nomor rekening yang ditentukan oleh keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
7. Bukti setor harus atas nama calon peserta ujian dan disahkan/divalidasi petugas bank (tidak melalui ATM, Phone Banking, Internet Banking, dll). Dengan ketentuan sebagai berikut:
* Uang yang telah disetor tidak dapat diminta kembali dengan alasan apapun
* Biaya yang ditimbulkan akibat penyetoran uang pendaftaran ditanggung peserta
* Panitia tidak menerima bukti setor kolektif.
Read more >>

Minggu, 20 November 2011

Fungsi pajak dan Ciri-ciri pajak

Fungsi pajak itu ada 4 diantaranya sebagai berikut :

* Fungsi anggaran (budgetair)

Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, untuk melaksanakan pembangunan negara membutuhkan biaya, nah biayanya itu dari penerimaan pajak yang kita bayarkan kepada DJP. Tapi kini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja negara, belanja pegawai, pemeliharaan, dan dsb. Untuk pembangunan uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pembiayaan rutin.

* Fungsi mengatur (regulerend)

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonmi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak dapat dimanfaatkan sebagai alat pencapaian tujuan, Contohnya pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk non domestik dalam rangka melindungi produksi domestik, serta diberikan berbagai fasilitas keringanan pajak.

* Fungsi stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.

* Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan.

Ciri-ciri pajak :

* Pajak dipungut berdasarkan dengan undang-undang

Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.

* Tidak ada jasa timbal balik

Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

* Pemungutan pajak dapat dipaksakan

Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.

* Pemungutan pajak semata-mata untuk pembiayaan-pembiayaan

Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.

Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Read more >>

Sabtu, 19 November 2011

Pertanyaan Seputar PPH Pasal 21

1. Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 21?

2. Siapa saja yang menjadi pemotong PPh Pasal 21?

3. Siapa saja yang dipotong PPh Pasal 21?

4. Siapa saja yang tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan/ yang tidak dipotong PPh Pasal 21?

5. Penghasilan apa saja yang dipotong PPh Pasal 21?

6. Penghasilan apa saja yang tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21?

7. Apa kewajiban pemotong pajak PPh Pasal 21?

8. Apa yang harus dilaksanakan pegawai tetap bila ia berhenti bekerja atau pensiun?



Karena untuk jawaban pertanyaan diatas panjang sekali maka dari itu jawabnya udah saya copas ke file doc Anda tinggal download saja berikut linknya:

http://rapidshare.com/files/142594881/document.doc.html
Read more >>

Jumat, 18 November 2011

Software untuk menghitung PPH Pasal 21

Gk sengaja tadi googling eh nemu software bagus yaitu software untuk menghitung Pph pasal 21 jadi software ini sama seperti kalkulator. Ingat software ini berhubungan dengan MS. ACCESS, jadi sebelum itu Anda sudah menginstall MS. ACCESS!

Baik kalau begitu Anda bisa langsung download link dibawah, biasa taruh url dibawah kedalam address bar :

http://rapidshare.com/files/142600719/calc00_pph21.exe.html

Supaya tidak penasaran lihat screenshot dibawah supaya Anda lebih yakin dengan software ini :

Dan ini juga...


Jika sudah tertarik dan Anda sudah mendownload softare gratisnya silahkan baca cara installnya dibawah :

1. Setelah Anda selesai mendownload buka direktori tempat penyimpanan download anda terus klik 2 kali pada file calc00_pph21.exe dan install ke folder c:\krishand\pph21\calc

2. Jika proses ekstrak berhasil, maka di folder c:\krishand\pph21\calc akan ditemukan file calc00_pph21.mde

3. Untuk menjalankan program, dobel klik file calc00_pph21.mde

4. Anda dapat membeli software Krishand PPh 21 atau Krishand Payroll untuk pelaporan PPh 21 yang sesungguhnya.

Krishand Calculator PPh 21 ini hanya support di OS 2000/XP/2003 - 1 file (Ms Office 2000/XP/2003/2007)
Read more >>

Rabu, 16 November 2011

Istilah-istilah Penting Akuntansi

Opsi pembelian murah (bargain purchase option)
Opsi pembaharuan murah (bargain renewal option)
Sewa guna usaha modal (capital lease)
Sewa guna usaha pendanaan langsung (direct financing lease)
Biaya pelaksanaan (executory costs)
Nilai sisa atau nilai residu yang dijamin (guaranteed residual value)
Tingkat bunga implisit (implisit interest rate)
Tingkat bunga meningkat atau inkremental (incremental interest rate)
Biaya langsung awal (initial direct cost)
Sewa guna usaha (lease)
Masa sewa guna usaha (lease term)
Penggunaan aktiva sewa guna usaha (lease)
Pemilik aktiva sewa guna usaha (leasor)
Pembayaran minimum sewa guna usaha (minium lease payment)
Tidak dapat dibatalkan (noncancelable)
Sewa guna usaha penjualan (sales-type leases)
Nilai sisa atau nilai residu yang tidak dijamin (unguaranteed residual value)
Penjualan dan penyewaan kembali (sale-leaseback)
Metode aktiva dan kewajiban untuk alokasi pejak antarperiode (assets and liability method of interperiod tax allocation)
Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences)
Tarif pajak efektif (effective tax rate)
Laba akuntansi atau laba keuangan (financial income)
Alokasi pajak antarperiod (interperiod tax allocation)
Rugi operasi bersih (net operating loss [NOL] carryback)
Rugi operasi bersih (net operating loss [NOL] carryforward)
Perbedaan permanen atau beda tetap (permanent differences)
Laba kena pajak atau laba fiskal (taxable income)
Perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences)
Perbedaan temporer (temporary differences)
Penyisihan penilaian (valuation allowance)
Read more >>

Selasa, 15 November 2011

Perbedaan aktiva berwujud dan tidak berwujud

Aktiva berwujud : Yaitu aktiva dimana aktiva tersebut memiliki fisik yang akan digunakan sarana usaha, seperti tanah, tanah adalah harta yang digunakan untuk tujuan usaha, ada juga perbaikan tanah yaitu unsur-unsur seperti pemetaan tanah, pengaspalan, dan pemegaran, yang meningkatkan kegunaan dari aktiva, setelah itu gedung yaitu bangunan yang akan digunakan untuk menempatkan operasi perusahaan, terakhir peralatan yaitu aktiva yang dipergunakan dalam proses produksi atau penyediaan jasa. Contohnya antara lain mobil, truk, mesin, dan furnitur.

Aktiva tidak berwujud: yaitu aktiva yang tidak termasuk di dalam aktiva keuangan yang tidak memiliki bentuk fisik. Banyak aktiva tak berwujud diperoleh dari hak kontraktual atau dari pemerintah. Suatu contoh yang sangat terkenal dari aktiva tak berwujud adalah hak untuk mengoperasikan taksi di suatu kota metropolitan seperti New York, walaupun hak tersebut dapat dibuktikan dengan suatu obyek fisik, yaitu medali taksi, namun sebenarnya hak legal itulah yang justru berharga. Adapaun aktiva tidak berwujud yang lain antara lain Merek dagang (TRADE MARK), WARALABA (FRANCHISES), Pesanan yang belum dipenuhi (ORDER BACKLOG), dan Goodwill yaitu suatu hubungan-hubungan usaha, reputasi, sistem berjalan, persahabatan di antara staf, dll.
Read more >>

Senin, 14 November 2011

Syarat-syarat Pemungutan Pajak

Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan).
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan undang-undang dan pelaksanaan pemungutan haruslah adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis).
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.

3. Tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis).
Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.

4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil).
Sesuai dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.

5. Sisitem pemungutan pajak harus sederhana.
Sisitem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.

Contoh:
- Bea Meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif saja.
- Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tari, yaitu 10%.
- Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPN) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).
Read more >>

Minggu, 13 November 2011

Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak

Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak? Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain adalah :

1. Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak diibaratkan sebagai seuatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.

2. Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan kepada kepentingan (Misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayarkan.


3. Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu:

- Unsur objektif yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.

- Unsur subjektif yaitu memperlihatkan besarnya kebutuhan materil harus dipenuhi.

4. Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.

5. Teori Asas Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dan rumah tangga mayarakat untuk rumah tanggan negara. Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.
Read more >>

Sabtu, 12 November 2011

Kedudukan Hukum Pajak

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, Sh., Hukum Pajak mempunyai keudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut:


1. Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainya.

2. Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan dengan rakyatnya. Hukum in dapat dirinci lagi sebagai berikut:



* Hukum Tata Negara

* Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)

* Hukum Pajak

* Hukum Pidana


Dengan demikian kedudukan pajak merupakan bagain dari hukum publik. Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku apa yang disebut Lex Specialis derogat Lex Generalis, yang artinya peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum. Dlam hal ini peraturan khusus adalah hukuk pajak itu sendiri, sedangkan peraturan umum adalah hukum publik atau hukum lain yang sudah ada sebelumnya.

Hukum pajak menganut paham imperatif, yakni pelaksanaan tidak dapat ditunda Misalnya dalam hal pengujian keberatan, sebelum ada keputusan dari Direktur Jendral Pajak bahwa keberatan tersebut diterima, maka Wajib Pajak yang mengajukan keberatan terlebih dahulu membayar pajak, sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berbeda dengan hukum pidana yang menganut paham oportunitas, yakni pelaksanaannya dapat ditunda setelah keputusan lain.
Read more >>

Jumat, 11 November 2011

Hukum Pajak Materil dan Hukum Pajak Formil

Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak. Ada 2 macam hukum pajak yaitu:


1. Hukum pajak materil, yaitu memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contoh: Undang-undang Pajak Penghasilan.

2. Hukum pajak formil, memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materil). Hukum iini memuat antara lain:
a. Tata cara penyelanggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.

b. Hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dna peristiwa yang menimbulkan utang pajak.

c. Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan atau banding. Contoh: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Read more >>

Kamis, 10 November 2011

Definisi dan Perbedaan Masing-masing Stelsel Pajak

Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :

A. Stelsel nyata (riel stelses)

Pengenaan pajak yang didasari pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada setiap akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (seteleh penghasilan diketahui).

B. Stelsel anggapan (fictieve stelses)

Penenaan pajak didasari pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan satu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak karena pada stelsel ini penghasilan pada tahun berikut sama dengan tahun sebelumnya otomatis tidak usah nunggu sampe akhir tahun pajak berikutnya donk. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu akhir tahun, sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayarkan tidak berdasarkan pada keadaan sebenarnya atau sesungguhnya.

C. Stelsel Campuran

Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan sautu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya menurut kenyataan lebih besar pada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah. Sebaliknya jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.
Read more >>

Istilah-istilah Penting Akuntansi

- Metode aktiva dan kewajiban untuk alokasi pajak antarperiode (assest and liability method of interperiod tax allocation)
- Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences)
- Tarif pajak efektif (effective tax rate)
- Laba akuntansi atau laba keuangan (financial income)
- Alokasi pajak antarperiode (interperiod tex allocation)
- Rugi operasi bersih (net operating loss [NOL] carryback)
- Perbedaan permanen atau beda tetap (permanent differences)
- Laba kena pajak atau laba fiskal (taxable income)
- Perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences)
- Perbedaan temporer (temporary differences)
- Penyisihan penilaian(valuation allowance)
- Akumulasi kewajiban imbalan (accumulated benefit obligation-ABO)
- Beban pensiun periodik bersih (net periodic pension expense)
- Biaya jasa (service cost)
- Biaya jasa lalu (prior service cost)
- Biaya pensiun dibayar dimuka/masih harus dibayar (prepaid/accured pension cost)
- Biaya pensiun yang ditangghkan (deferred pension cost)
- Dana pensiun (pension fund)
- Keuntungan atau kerugian pensiun (pension gain or loss)
- Keuntungan atau kerugian pensiun bersih yang belum diakui (unreconized net pension gain or loss)
- Kewajiban pensiun minimum (minimum pension liability)
- Kewajiban pensiun tambahan (additional pension liability)
- Imbalan pascapensiun selai pensiun (postretirement benefit other then pensions)
- Imbalan yang sudah menjadi hak (vested benefits)
- Nilai dana pensiun yang terkait pasar (market-ralated value of the pension fund)
- Nilai sekrang aktuarial (actuarial present value)
- Nialai wajar dana pensiun (fair value of the pension fund)
- Kurtailmen (penciutan) dalam program pensiun (curtailment of the a pension plan)
- Penyelesaian program pensiun (settlement of a pension plan)
- Periode jasa yang diharapkan (expected service period)
- Program pensiun (pension plan)
- Program pensiun dan kontribusi (iuran) pekerja (contributory pension plan)
- Program pensiun iuran pasti (difined contribution pension plans)
- Program pensiun imbalan pasti (difined benefit pension plans)
- Program pensiun pemberi kerja tunggal (single-employer pension plans)
- Program pensiun tanpa kontribusi (iuran) pekerja (noncontibutory pension plans)
- Proyeksi kewajiban imbalan (protected benefit obligation-PBO)
- Tanggal memenuhi syarat penuh (full eligibility date)
- Tingkat bungan penyelesaian (settlement interest rate)
- Tingkat pengembalian aktual dari dana pensiun (actual return on the pension fund)
- Tingkat pengembalian yang diharapkan dari dana pensiun (expected return ofn the pension fund)
Read more >>

Rabu, 09 November 2011

Asas dan Sistem Pemungutan Pajak

- Asas Pemungutan Pajak
a. Asas Domisili (asal tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan berasal dair dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri.

b. Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal si Wajib Pajak.

c. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

- Sistem Pemungutan Pajak

a. Official Assessment System
Adalah suatu sisitem pemungutan yang memberik wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menuntukan besarnya pajak yang terhutang oleh Wajib Pajak>

Ciri-cirinya:
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
2) Wajib Pajak bersifat pasif.
3) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.

b. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewang kepada Wajib Pajak untuk menuntukan sendiri besarnya Pajak yang terutang.

Ciri-cirinya :
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak itu sendiri.
2) Wajib Pajak Aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
3) Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

c. With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan pula Wajib Pajak yang bersangkutan ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh si Wajib Pajak.

Ciri-cirinya : Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain Fiskus dan Wajib Pajak.
Read more >>

Selasa, 08 November 2011

Kelompok-kelompok Dalam Neraca

Seperti yang telah dijelaskan pada postingan sebelumnya, bahwa di dalam neraca tersaji jumlah asset baik asset lancar maupun tidak lancar, setelah itu hutang jangka panjang & pendek, dan tentunya ekuitas atau modal. Baiklah untuk mempermudah pemahaman kita semua akan dijelaskan secara singkat, padat dan jelas, berikut :

Aktiva Lancar

Aktiva lancar merupakan suatu komponen dalam neraca yang tidak lain berisi harta perusahaan yang dapat diharapkan bisa dikonversikan menjadi uang kas dalam kurun kurang dari satu tahun atau satu siklus bisnis perusahaan. Perkiraan yang dapat dikategorikan sebagai aktiva lancar adalah:

- Kas atau ekuivalen kas yaitu terdiri dari uang kas di brankas perusahaan, rekening koran, deposito, dan lainnya.

- Surat berharga yaitu termasuk di sini investasi perusahaan dalam bentuk surat berharga seperti saham yang dapat diperjualbelikan seketika, surat pengakuan hutang, obligasi, dan lain-lain yang dapat diperjualbelikan.

- Piutang yaitu dimana suatu perusahaan mempunyai hak untuk menagih utangnya kepada pihak lain yang berhutang, piutang ini dapat direalisasikan menjadi kas jika sudah ada pembayaran atau menjual piutang kepada orang lain.

- Persediaan yaitu biasanya merupakan harta lancar yang diperkirakan dapat dikonversi menjadi kas lewat penjualan persediaan barang jadi. Persediaan bahan baku atau barang setengah jadi akan berubah menjadi kas lewat serangkaian produksi tambahan, yaitu barang jadi -> dijual -> Piutang/kas -> dibayar (jika piutang) -> Menjadi kas.

- Biaya dibayar dimuka maksudnya perkiraan ini diletakan sebagai aktiva lancar karena dianggap sebagai harta perusahaan yang diserahkan pada pihak lain dan dapat diambil seketika. Contohnya, perusahaan membayar sewa kantor untuk 3 tahun, pada saat neraca disusun sewa baru berjalan 5 bulan, maka biaya sewa 2,5 tahun adalah biaya dibayar dimuka.

- Aktiva lancar lainnya yaitu aktiva yang memiliki kriteria aktiva lancar namun jumlahnya sangat kecil.

Properti dan Perlengkapan

Maksud dari komponen atau kelompok aktiva ini adalah harta tetap perusahaan berupa mesin, rumah, kantor, gedung, alat-alat kantor. Untuk perlengkapan biasanya masuk kedalam aktiva lancar, karena biasanya perlengkapan masa usia gunanya kurang dari satu tahun. Untuk aktiva tetap sendiri usia gunanya adalah lebih dari satu tahun seperti mesin, gedung, tanah, dll. Dan perlu diingat bila aktiva tetap ini dimaksudkan untuk dijual kembali maka akan digolongkan kedalam kelompok aktiva lancar.

Aktiva tidak berwujud

Mendengar namanya saja sudah pasti aktiva ini tidak memiliki fisik alias tidak bisa dilihat, aktiva seperti ini memang ada seperti hak paten, hak royalti, atau hak lainnya.

Utang Lancar

Utang lancar adalah kelompok utang yang berisi tagihan yang harus dibayar oleh perusahaan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Dengan kata lain, bila perusahaan memiliki utang yang dicicil dalam jangka waktu 10 tahun maka cicilan yang akan jatuh tempo untuk tahun tersebut harus dikategorikan sebagai utang lancar.

- Utang jangka pendek -> Merupakan bagian dari utang jangka panjang yang jatuh tempo.

- Utang dagang -> Berupa utang pembelian bahan baku, bahan pembantu atau utang lain dalam rangka proses produksi dan jasa.

- Biaya yang dicadangkan -> Merupakan manfaat yang sudah dinikmati perusahaan naum belum ditagih oleh pihak lain, akan tetapi ketika ditagih maka harus dibayar segera. Misalnya, pemakaian listrik dan telepon yang baru akan ditagih pada bulan yang akan datang. Pada tanggal neraca disusun perkiraan penggunaan tersebut harus dibukukan sebagai biaya yangn dicadangkan.

- Utang pajak -> ini merupakan utang pajak kepada pemerintah yang harus dilunasi selama tahun berjalan.

Utang Jangka Panjang

Utang jangka panjang adalah utang perusahaan yang jatuh tempo bukan pada tahun berjalan. Porsi yang akan jatuh tempo pada tahun berjalan harus dipindahkan ke kelompok utang lancar.

Modal

Modal merupakan kelompok yang berisi klaim dari pemilik terhadap perusahaan. Biasanya pada urutan pertama sajikan saham pemilik. Berikutnya adalah agio saham (harga jual saham di atas harga nominal) atau additional paid in capital.
Read more >>

Konversi saham preferen ke saham biasa

Saham preferen dapat di konversi atau ditukar ke saham biasa, pemegang saham menurut syarat-syarat perjanjian sagam atau berdasarkan keinginan perusahaan untuk menukar sahamnya dengan jenis yang lain. Tidak ada keuntungan atau kerugian yang diakui oleh perusahaan penerbit atas konversi tersebut. Mengapa demikian? karena hal itu hanyalah pertukaran dari satu bentuk ekuitas ke bentuk equitas lain-nya. Dlam beberapa kejadian tertentu; pertukaran tersebut hanya mempengaruhi akun modal disetor; tetapi pada kejadian lain, pertukaran tersebut dapat mempengaruhi baik akun modal disetor maupun akun laba diatahan.

Lihatlah contoh dibawah ini asumsikan bahwa modal perusahaan XXXX adalah sebagai berikut :

Saham preferen, nilai nominal $50, 10.000 lembar.$ 500.000
Agio saham-preferen..............................$ 100.000
Saham biasa, nilai nominal $1, 100.000 lembar....$ 100.000
Agio saham-saham biasa..........................$2.900.000
Laba ditahan....................................$1.000.000

Setiap lembar saham preferen dapat dikonversikan menjadi empat lembar saham biasa kapan pun pemegang saham menginginkan-nya.

CONTOH :
Pada tanggal 31 desember 2005, 1000 lembar saham preferen ditukarkan dengna 4.000 lembar saham biasa. Jumlah awalnya merupakan pembayaran untuk 1.000 lembar saham preferen sebesar $60.000, sekarang diidentifikasikan sebagai nilai dari 4.000 lembar saham biasa dengan total nilai nominal sebesar $4.000. Konversi tersebut dicatat sebagai berikut:

Saham preferen, nilai nominal $50.............$50.000
Agio saham-saham preferen.....................$10.000
Saham biasa, nilai nominal $1...................$4.000
Agio saham-saham biasa.........................$56.000

Pada contoh diatas biasa terjadi karena nilai nominal saham preferen biasanya reletif lebih tinggi dibandingkan dengan saham biasa. hal in terjadi karena nilai nominal saham preferen biasanya sama-dengan nilai pasarnya pada tanggal penerbitan, sedangkan nilai nominal saham biasa biasanya ditetapkan jatuh di bawah nilai pasar.
Read more >>

Pengakuan dan Pembayaran dividen

Ada tiga tanggal penting dalam pengakuan pendapatan dan pembayaran deviden: 1). tanggal pengumuman, 2). tanggal pencatatan, 3). tanggal pembayaran. Dividen terutang kepada pemegang saham yang tercatat setelah tanggal pengumuman dan sebelum tanggal pembayaran. Dividen terutang kepada pemegang saham yang tercatat setelah tanggal pengumuman dan sebelum tanggal pembayaran. Kewajiban untuk utang dividen dicatat pada tanggal pengumuman dan dihapuskan pada tanggal pembayaran. Tidak ada ayat jurnal yang dibuat pada tanggal pencatatan, tetapi suatu daftar dari pemegang saham per waktu penutupan usaha pada tanggal tersebut dibuat.

Nama yang tercantum dalam daftar itu adalah orang-orang yang akan menerima deviden pada tanggal pembayaran. Misalnya saja, pada tanggal 11 april 2008, PNDWR COMPANY membayar dividen tunai triwulan sebesar $0.10 atau 10 sen, per lembar untuk pemegang saham yang tercatat tanggal 4 juni 2008, jumlah tersebut turun dari jumlah sebesar $0.30 per lembar yang diumumkan di bulan Juni tahun sebelumnya.
Read more >>

Tutorial MYOB VER 13 Lengkap dengan gambar (screenshot)

Pada postingan sebelumnya saya telah menjelaskan sedikit tentang software myob ver 13. Katanya ada yang bilang pada saat download gagal terus! Tapi waktu saat klik linknya jalan kok terus bisa di download. Mungkin pada saat download akses internet Anda kecil jadi kadang suka lama atau berhenti ditengah jalan sebelum selelai..., biar lebih gampang saya kasih langsung aja link buat download MYOB VER 13.

Copas alias copy pastekan kedalam address bar browser kalian silahkan -> http://rapidshare.com/files/44193964/MAccounting.rar setelah itu ada pilihan free user dan premium user, kelebihan premium user kecepatan downloadnya tinggi, tapi free user sangat minim sekali! kalau bisa downloadnya di malam hari atau pada waktu orang-orang sedikit yang mengakses internet (biasanya sih malem yah..., tapi menjelang ramadhan untuk pemakai provider speedy aksesnya agak lemot!) Munkin kalian cari waktu yang bagus ja buat download soalnya besar filenya 70mb-an ( 1 jam klo aksesnya cepat...).

By the way tadi saya googling eh ketemu tutorial MYOB 13, lengkap loh, tadi ngintip sedikit pake kasus gitu...jumlah halamannya 71. Pokonya lengkap dengan screen shot dan keterangannya, tutorial semacam itu amat sayang klo tidak di sedot... (he7 mangnya penyedot wc...). Kalau berminat langsung ja klik disini
Read more >>

Istilah-istilah penting akuntansi

Aktiva operasi tidak lancar (noncurrent operating assets)
Aktiva tak berwujud (intangible assets)
Biaya pengembangan software (software development cost)
Biaya yang di kapitalisasi (capitalized assets)
Goodwill
Goodwill negatif (negative goodwill)
Kelayakan teknologi (technological feasibility)
Kewajiban penghentian aktiva(asset retirement obligation)
Komponen(component)
Metode biaya penuh (full cost method)
Metode pembelian(purchase method)
Metode usaha yang berhasil (successful effors method)
Pembaruan (ranewals)
Pembelian secara paket (basket purchase)
Pemeliharan (maintenance)
Penambahan (additions)
Penelitian (reseach)
Penelitian dan pengembangan (reseach and development)
Penemuan (discovery)
Pengembangan (development)
Penggantian (replacement)
Perbaikan (repair)
Rasio perputaran aktiva tetap (fixed assets turnover ration)
Sewa guna usaha koperasi (operating lease)
Sewa guna usaha modal (capital lease)
Sumbangan (donation)
Aktiva sejenis (smilar asset)
Aktiva tidak sejenis (dissimilar assets)
Amortisasi (amortization)
Deplesi (depletion)
Kerugian (loss)
Kerugian yang diindikasikan (indicated loss)
Keuntungan (gain)
Keuntungan ditangguhkan (deferred gain)
Nilai buku (book value)
Nilai residu/sisa (residual/salvage value)
Penurunan nilai (impairment)
Penyusutan garis luruh (straight line depreciation)
Penyusutan yang dipercepat (accelerated depreciation)
Penyusutan (depreciation)
Penyusutan faktor pemakaian (use-factor depreciation)
Penyusutan faktor waktu (time-factor depreciation)
Penyusutan gabungan (composite depreciation)
Penyusutan jam sisa(service-hours depreciation)
Penyusutan jumlah angka tahun (sum-of-the years-digit depreciation)
Penyusutan jumlah unit produksi (productive-output-depreciation)
Penyusutan kelompok (group depreciation)
Penyusutan per uni (uni depreciation)
Penyusutan saldo menurun (declining balance depreciation)
Penyusutan saldo menurun ganda (double-declining-balance-depreciatoin)
Sumber daya alam (natrual resources)
Anak perusahaan (subsidiary company).
Kendali (control)
Laporan keuangan konsolidasi (consolidated financial statement)
Metode ekuitas (equity method)
Pengaruh signifikan (significant influence)
Induk perusahaan (parent company)
Efek ekuitas (equity securies)
Efek motede ekuitas (equity method method securities)
Efek hutang (debt securities)
Efek yang dimiliki hingga jatuh tempo (held-to-maturity securities)
Read more >>

Pengelompokan Pajak

1. Menurut Golongannya


1. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan.

2. Pajak tidak langusng, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimphkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.


2. Menurut Sifatnya


1. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.

2. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.

Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


3. Menurut lembaga pemungutannya


1. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.

Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Banugnan, dan Bea Materai.

2. Pajak Daerah, yaitu pajak dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.

Pajak daerah terdiri atas:

- Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

- Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.
Read more >>

Senin, 07 November 2011

Free download MYOB V13

Free download MYOB V13. Begitu banyaknya visitor yang berkomentar di post terdahulu saya yakni disini, maaf bgt kalau linknya sudah tidak jalan lagi alias broken link. Sebenarnya saya juga belum sempet belajar software myob, dikampus saya baru mengajarkan software akuntansi AWW (Accounting World Wide), sayangnya myob belum/mungkin tidak akan diajarkan kepada saya dan teman" saya. Ingin sekali rasanya les private software ini (myob) tapi biayanya cukup mahal, padahal kan saya seorang mahasiswa yang masih minta uang jajan kepada orang tau (tapi sekarang2 ini saya punya penghasilan dari internet)heheh2x, mungkin satu hal itu yang membuat saya malas update blog ini karena terlalu fokus sama situs2 saya yang lain.


MYOB v13 ini saya cari di indowebster, dan langsung saya download untuk dipelajari, ya ujung"nya kan nanti saya bisa ngasih tutorialnya kan yah??. Pokonya secara teknis memang saya belum mengetahui, maklum banyak hal yang saya geluti, selain akuntansi sebenarnya saya hoby web programming+design graphics (tapi itu dulu). Semenjak masuk tingkat akhir saya mulai menekuni yang namanya akuntansi khususnya akuntansi perpajakan, ya belum terlambat selagi kita bisa lakukan sekarang, ya gk?daripada nanti pas lulus gk bisa apa", sungguh ironis jika kita sarjana ekonomi di bidang akuntansi tapi gk punya keahilian apa2 di bidang tersebut.


Okelah klo begitu saya terlalu banyak basa-basi yah?daripada males baca celoteh saya, lebih baik Anda download deh software Myob v13 ini >>> Here
Read more >>

Perencanaan Pajak (tax planning)

perencanaan pajak adalah proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau kelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak-pajk lainnya, berada dalam posisi yang paling minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan baik oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial (Mohammad Zain, 2005).


Tahapan Perencanaan Pajak (tax planning)
1. Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing database).
2. Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans).
3. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan).
4. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans).
5. Memutahirkan rencana pajak (updating the tax plan).

Sebenarnya masih ada strategi umum perencanaan pajak, ada juga prinsip taxable (penghasilan yang dapat dipajaki) dan deductible (biaya yang dapat dikurangi), dan masih banyak lagi cara-cara untuk meminimalkan pembayaran pajak. Sebenarnya hal pertama yang perlu kita liat adalah peraturan perpajakan / Undang-undang perpajakan, jika kita bisa memahami dan uptodate dalam masalah peraturan perpajakan, Anda lebih bisa lebih mudah untuk mencari peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan dalam mengefisiensikan pemabayaran pajak.

Untuk lebihnya silahkan download ebook" tentang tax planning dibawah:

http://weserve.files.wordpress.com/2008/04/manajemen-pajak.ppt
http://fe-akuntansi.unila.ac.id/ppafe/PDF%20File/Riset%20%26%20Perencanaan%20Pajak.pdf
http://digilib.uns.ac.id/abstrakpdf_5826_perencanaan-pajak-sebagai-upaya-pengendalian-beban-pajak---studi-kasus-pada-pt.-x,-perusahaan-textile-di-sragen----.pdf
http://202.91.12.181/skripsi/0324137559/Abstrak.pdf
Read more >>