Minggu, 15 Mei 2011

Aktiva Lancar Aktiva tidak berwujud Utang Lancar Utang Jangka Panjang Modal

Aktiva Lancar
Aktiva lancar merupakan suatu komponen dalam neraca yang tidak lain berisi harta perusahaan yang dapat diharapkan bisa dikonversikan menjadi uang kas dalam kurun kurang dari satu tahun atau satu siklus bisnis perusahaan. Perkiraan yang dapat dikategorikan sebagai aktiva lancar adalah:

- Kas atau ekuivalen kas yaitu terdiri dari uang kas di brankas perusahaan, rekening koran, deposito, dan lainnya.

- Surat berharga yaitu termasuk di sini investasi perusahaan dalam bentuk surat berharga seperti saham yang dapat diperjualbelikan seketika, surat pengakuan hutang, obligasi, dan lain-lain yang dapat diperjualbelikan.

- Piutang yaitu dimana suatu perusahaan mempunyai hak untuk menagih utangnya kepada pihak lain yang berhutang, piutang ini dapat direalisasikan menjadi kas jika sudah ada pembayaran atau menjual piutang kepada orang lain.

- Persediaan yaitu biasanya merupakan harta lancar yang diperkirakan dapat dikonversi menjadi kas lewat penjualan persediaan barang jadi. Persediaan bahan baku atau barang setengah jadi akan berubah menjadi kas lewat serangkaian produksi tambahan, yaitu barang jadi -> dijual -> Piutang/kas -> dibayar (jika piutang) -> Menjadi kas.

- Biaya dibayar dimuka maksudnya perkiraan ini diletakan sebagai aktiva lancar karena dianggap sebagai harta perusahaan yang diserahkan pada pihak lain dan dapat diambil seketika. Contohnya, perusahaan membayar sewa kantor untuk 3 tahun, pada saat neraca disusun sewa baru berjalan 5 bulan, maka biaya sewa 2,5 tahun adalah biaya dibayar dimuka.

- Aktiva lancar lainnya yaitu aktiva yang memiliki kriteria aktiva lancar namun jumlahnya sangat kecil.

Properti dan Perlengkapan

Maksud dari komponen atau kelompok aktiva ini adalah harta tetap perusahaan berupa mesin, rumah, kantor, gedung, alat-alat kantor. Untuk perlengkapan biasanya masuk kedalam aktiva lancar, karena biasanya perlengkapan masa usia gunanya kurang dari satu tahun. Untuk aktiva tetap sendiri usia gunanya adalah lebih dari satu tahun seperti mesin, gedung, tanah, dll. Dan perlu diingat bila aktiva tetap ini dimaksudkan untuk dijual kembali maka akan digolongkan kedalam kelompok aktiva lancar.

Aktiva tidak berwujud

Mendengar namanya saja sudah pasti aktiva ini tidak memiliki fisik alias tidak bisa dilihat, aktiva seperti ini memang ada seperti hak paten, hak royalti, atau hak lainnya.

Utang Lancar

Utang lancar adalah kelompok utang yang berisi tagihan yang harus dibayar oleh perusahaan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Dengan kata lain, bila perusahaan memiliki utang yang dicicil dalam jangka waktu 10 tahun maka cicilan yang akan jatuh tempo untuk tahun tersebut harus dikategorikan sebagai utang lancar.

- Utang jangka pendek -> Merupakan bagian dari utang jangka panjang yang jatuh tempo.

- Utang dagang -> Berupa utang pembelian bahan baku, bahan pembantu atau utang lain dalam rangka proses produksi dan jasa.

- Biaya yang dicadangkan -> Merupakan manfaat yang sudah dinikmati perusahaan naum belum ditagih oleh pihak lain, akan tetapi ketika ditagih maka harus dibayar segera. Misalnya, pemakaian listrik dan telepon yang baru akan ditagih pada bulan yang akan datang. Pada tanggal neraca disusun perkiraan penggunaan tersebut harus dibukukan sebagai biaya yangn dicadangkan.

- Utang pajak -> ini merupakan utang pajak kepada pemerintah yang harus dilunasi selama tahun berjalan.

Utang Jangka Panjang

Utang jangka panjang adalah utang perusahaan yang jatuh tempo bukan pada tahun berjalan. Porsi yang akan jatuh tempo pada tahun berjalan harus dipindahkan ke kelompok utang lancar.

Modal

Modal merupakan kelompok yang berisi klaim dari pemilik terhadap perusahaan. Biasanya pada urutan pertama sajikan saham pemilik. Berikutnya adalah agio saham (harga jual saham di atas harga nominal) atau additional paid in capital.

Read more >>

Sabtu, 14 Mei 2011

Redenominasi Rupiah

Redenominasi Rupiah
Bagi masyarakat awam, saya rasa masih banyak yang kurang paham dengan Redenominasi Rupiah ini. Sementara itu pemerintah sibuk menyebar gosip Redenominasi atau hanya media saja yang membesar-besarkan berita ini? Walaupun masih belum jelas kepastian Redenominasi Rupiah ini banyak masyarakat yang sudah resah, ketika di beritakan uang Rp 1.000 akan berubah menjadi Rp 1.

Jadi Redenominasi itu apa ya? Kok bikin bingung, mari kita simak maksud dari Redenominasi itu.

Redenominasi adalah pemotongan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Pemotongan nol biasanya tiga buah di belakangnya. Contohnya: Uang Rp. 1.000,- dipotong menjadi Rp. 1,- maka harga beras Rp. 12.000,- menjadi Rp. 12,-.

Jadi kita tidak perlu takut dengan Redenominasi Rupiah dan Redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pengguntingan mata uang yang kerap dilakukan negara dalam kondisi inflasi yang tinggi.

Lalu, apa perlunya redenominasi rupiah untuk Indonesia? Redenominasi diperlukan untuk memperbaiki atau mengatasi inefisiensi yang bisa terjadi akibat makin tingginya waktu dan biaya transaksi yang diperlukan karena nilai transaksi di tengah masyarakat semakin lama semakin besar. Manfaat keduanya adalah mengatasi inefisiensi pembangunan infrastruktur untuk sistem pembayaran nontunai yang biasanya memakan biaya yang cukup signifikan.

Ketika saya baca di media Menteri Ekonomi dan Keuangan saja belum tahu tentang wacana Redenominasi Rupiah ini, jadi jangan khawatir dan jangan bimbang. Ini semua hanya masalah sosialisai saja, kalau itu dilakukan dengan baik dan benar, maka saya rasa masyarakat tidak akan bingung. Lagian untuk sosialisasinya saja butuh waktu 10 tahun

Read more >>

Jumat, 13 Mei 2011

PURPOSE OF ISLAMIC ACCOUNTING

PURPOSE OF ISLAMIC ACCOUNTING
Promoting the ideal of Islamic accounting is not just doing accounting deconstruction
Promoting the ideal of Islamic accounting is not only pragmatic reconstruction shari'ah accounting
Promoting the ideal of Islamic accounting is exceeded (beyond) well beyond (hyper) on both
Top of the ideal Islamic accounting is purification (Tazkiyah)
That is the real purpose of Islamic accounting ...

Tazkiyah by Mulawarman (2006a, 2006b, 2007a, 2007b, 2007c) is literally the purification. Tazkiyah is a dynamic process to encourage individual and community growth through continuous purification. According to Ahmad in Gambling and Karim (1991: 33) growth and change and improvement in the concept of material benefit Tazkiyah not only "impact", but "a virtue", on social justice and a better spiritual development for the people. Tazkiyah has a comprehensive nature and includes aspects of moral, spiritual and material bound to each other. Everything is oriented to the optimization of the ideals and values ​​in all dimensions of human welfare, both this world and hereafter. Tazkiyah also includes all the changes and the balance of quantitative and qualitative. More detailed explanation can also be read in Mulawarman (2006a), Chapter 4, 6,7,8,9,10.

Tazkiyah motivation and objectives of Islamic accounting by Mulawarman (2007a, 2007b) is basically done for enlightenment and liberation from the hegemony of corporate and capital owners who have deep roots in the whole building accounting (Mulawarman 2006a; Mulawarman 2006b). Tazkiyah accounting purposes should be directed to the Islamic Tawhid, that is understanding to the Creator, Allah SWT. From the central point of God, went on the human love of God-Nature-Man, continues on accountability, and the last process is the understanding of information, namely the form of recording to achieve a goal (Mulawarman 2007a, 2007b).

The values ​​of Islam according to Mulawarman (2006a, 2006b, 2007a, 2007b, 2007c) based on Tawhid is the value adopted for every Muslim in the faith and the affirmation of Oneness of God. Continued faith in obedience to run the shari'ah as a surrender themselves as servants of God ('abd Allah) (QS: 51:56, 36:61, 6:162). After that humans must go into the hustle and bustle of the world as khalifatullah fil ard (Surah 35:39). To implement the objectives of human coexistence that God gives the devices the law (shari'ah) that originates in the Qur'an and Sunnah. Humans are given the freedom to choose appropriate forms muamalah it has the potential and opportunity (Ibad, 2003). With the same man in Mas'udi (1995) do not have maqashid ash-shari'ah (Shari'ah purposes) other than human benefit in the form of welfare sosial.Berdasarkan justice for all that's according to Mulawarman (2007a, 2007b), then the concept becomes Tazkiyah concepts that must always be present as part of the hallmark of Islam. Human effort to obtain a sufficient property of life is the answer to the call of nature and the desires and demands of love to the property. This is no aberration nor a breakwater to achieve the pleasure of Allah. Because love is the nature of the property since it was created but humans in meeting the demands of lust is obliged to keep limits of shari'ah and use disyari'atkan way (see for example QS. 18: 46: 89: 20; 100: 8). Love property Mulawarman (2007a, 2007; 2007c) should be directed at three things. First love of property in accordance maqashid ash-shari'ah to realize kemashlahatan world and the universe at once. Second, the task (khalifatullah fil ard) and devotion (abd 'Allah). Third, other humanitarian nature as opposed to the love of wealth that is charity. Thirdly it can only be accomplished by way of intention and purification (Tazkiyah) continuously.

The objective of Islamic accounting firm Mulawarman (2007a, 2007b) thus is the key to realize the love of Allah SWT, by performing the submission of accountability and creativity, of transactions, economic events and the production process within the organization, the submission of the information is material, inner and spiritual, according to Islamic values ​​and goals of sharia.


Read more >>

Rabu, 11 Mei 2011

AKUNTANSI SYARIAH: PENGANTAR (Bagian Dua)

1. Pendahuluan: Pemahaman Filosofis Organisasi Bisnis

Ketika pembentukan dan aktivitas organisasi dan institusi bisnis dilakukan dalam perspektif Islam, tetapi menggunakan akuntansi konvensional yang memiliki basis filosofis yang berbeda dengan Islam, maka seperti digambarkan Hameed (2000b), hal itu akan menyebabkan inkonsistensi dan penyimpangan perilaku dari pengguna muslim, mengarah kembali pada tujuan utama dari ekonomi barat yang sekuler dan kapitalistik (lihat juga Harahap 2000, 194-206).

Dalam konteks organisasi, akuntansi diarahkan kepada perspektif syari’ah. Konstruksi dan mekanisme yang muncul dalam organisasi bisnis semestinya memiliki perspektif sama dengan akuntansi yang diterapkan. Ketika organisasi bisnis memiliki perspektif kapitalistik (melakukan maksimalisasi keuntungan/laba), otomatis akuntansi yang muncul pasti akan berisi nilai-nilai kapitalistik. Begitu pula sebaliknya, ketika organisasi bisnis memiliki perspektif syari’ah, tidak diarahkan pada kepentingan laba an sich. Sehingga, diperlukan media pertanggungjawaban keuangan yang berdasarkan pada nilai-nilai Islam (Islamic Values) dan tujuan syari’ah (Maqasid Syari’ah).

2. Nilai-nilai Islam (Islamic Values)

Esensi peradaban Islam adalah Islam itu sendiri, dan esensi Islam adalah Tauhid atau pengeesaan Tuhan, tindakan yang menegaskan Allah sebagai yang Esa, Pencipta yang mutlak dan transenden. (Al-Faruqi, 16). Yang digambarkan oleh Iqbal (1966, 3) seperti burung yang tak berjejak dan tidak dituntun oleh pikiran (intelek), dan juga bukan hanya perasaan. Tauhid adalah konsep kunci dalam Islam (Siddiqi 1989). Tauhid yang memberikan identitas pada peradaban Islam yang mengikat semua unsur-unsurnya bersama-sama dan menjadikan unsur-unsur tersebut suatu kesatuan yang integral dan organis yang disebut peradaban (Al-Faruqi, 16). Hal tersebut semuanya adalah untuk proses transformasi Islami pada individu ataupun masyarakat (Siddiqi 1989). Pengikat dari ketentuan-ketentuan yang disyari’atkan dan etika manusia dalam melaksanakan aktivitas duniawi. Integralitas dan organisnya Tauhid yang menjadi dasar dari terbentuk dan dibentuknya peradaban manusia dalam Islam ini ditunjukkan dalam titah Tuhan dalam Al-Qur’an:

Bukanlah menghadapkan wajahmu ke timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan menepati janji bila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (QS. 2:177)

Ayat di atas adalah bentuk keterikatan segala sesuatu yang menjadi kaidah normatif Ketuhanan sekaligus realitas yang harus dijalankan oleh setiap manusia yang disebut oleh Allah sebagai kebajikan dan ketakwaan. Hal ini yang dikatakan oleh Al-Faruqi (1995, 17) sebagai segala sesuatu perintah dalam Islam, baik perintah yang berkaitan dengan kewajiban maupun aspek moralitas dalam Islam, yang bisa dilepaskan dari Tauhid. Bahwa mengisi aliran ruang dan waktu atau mentransformasikan ciptaan, tegas Al Faruqi (1995, 35) diharapkan dari seorang muslim yang muttabi’ (terikat). Setelah menerima Tuhan sebagai satu-satunya Yang Maha Tuan sebagai bentuk kepasrahan tanpa reserve dalam bentuk Keimanan pada Allah. Dilanjutkan dengan kepatuhan untuk menjalankan syari’atnya, sebagai bentuk penyerahan diri, dalam wujud nyatanya sebagai ‘abd Allah:

Dan tidak Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembahKu. (QS: 51:56).

Dan hendaknya kamu menyembahKu. Inilah jalan yang lurus (QS. 36:61).

Hidup dan seluruh energinya untuk mengabdi kepada-Nya. Seperti yang selalu diingatkan oleh Allah dalam bacaan shalat lima waktu kita:

Katakanlah: Sesungguhnya, shalatku, ibadahku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seru sekalian alam.

(QS. 6: 162)

Diingatkan pula oleh Allah, bukan hanya pada yang beriman saja, tetapi kepada seluruh umat manusia, bahwa ibadah adalah bentuk kepasrahan manusia untuk menempuh ketakwaan:

Hai seluruh manusia, beribadahlah kepada Tuhan kamu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa (QS. 2: 21)

Ibadah adalah suatu bentuk kepatuhan dan ketundukan yang berpuncak pada sesuatu yang diyakini menguasai jiwa raga seseorang dengan penguasaan yang arti dan hakikatnya tidak terjangkau (Shihab 2005, 119). Ada tiga hal yang menandai keberhasilan seseorang mencapai hakikat ibadah kepada Tuhan (Shihab 2005, 119). Pertama, manusia tidak menganggap apa yang berada dalam genggaman tangannya sebagai milik pribadinya, tetapi milik Allah tempat dia mengabdi. Kedua, segala aktivitasnya hanya berkisar pada apa yang diperintahkan oleh siapa yang kepada-Nya ia mengabdi serta menghindar dari apa yang dilarang-Nya. Ketiga, tidak memastikan sesuatu untuk dia laksanakan atau hindari kecuali dengan mengaitkannya dengan kehendak siapa yang kepada-Nya ia mengabdi.

Setelah mengakui kehendak Sang Penguasa Alam Semesta sebagai kehendak yang harus diaktualisasikan dalam ruang dan waktu. Dia mesti terjun dalam hiruk pikuknya dunia dan sejarah, menciptakan perubahan yang dikehendakinya, dengan amal yang sebaik-baiknya, sebagai wakil Allah di bumi (Khalifatullah fil ardh).

Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi.

(QS. 35:39).

Nilai-nilai Islam yang berpedoman pada Vestigia Dei (jejak-jejak Ilahi) di atas itulah yang mengarah pada koeksistensi tujuan utama manusia. Hal itu untuk membedakan koeksistensi alam dan manusia. Ketika manusia memiliki sifat yang sama dengan alam, maka tidak bergunalah koeksistensi tujuan manusia, yang dengan itu maka manusia tidak berbeda dengan ciptaan Tuhan lainnya di alam semesta ini. Ketika manusia memiliki sifat yang berbeda dengan alam, maka menjadi bergunalah koeksistensi tujuan manusia. Dari hal itulah kemudian mengapa Tuhan memberikan kewenangan dan kedudukan yang lebih tinggi dari siapapun ciptaan-Nya.

Ditegaskan oleh Naqvi (2003, 38):

Bentuk ketundukan manusia pada Tuhannya, malahan akan membantu manusia merealisasikan potensi teomorfiknya, juga membebaskannya dari perbudakan manusia. Dengan mengintegrasikan aspek-aspek religius, sosial, ekonomi dan politik, kehidupan manusia ditransformasikan ke dalam suatu keutuhan, yang selaras, konsisten dalam dirinya dan menyatu dengan alam luas. Dengan demikian, manusia bisa mencapai harmoni sosial dengan meningkatkan rasa memiliki dan persaudaraan universal.

Koeksistensi tujuan manusia dengan demikian adalah dalam rangka pengabdian kepada Allah (Abdullah/abdi Allah) dan menjadi wakil Allah di bumi (Khalifatullah fil ardh/wakil Allah di bumi). Abdullah (Shihab 2000, 22-23; Jalaluddin 2001, 28-29, 52-60, 119; Rahardjo 1994, 36-43; Hasanah, 2002; Basyir 2001; Rahman 1996, 12; Al-Attas 1981, 205; Chapra 1995, 7) adalah realisasi tujuan Ketuhanan manusia untuk selalu menjalankan ibadah kepada Allah. Memiliki tujuan hidup yang asali dan akhir untuk mengabdikan dirinya kepada Tuhan dan terkait langsung, integratif dan organis dengan fungsinya sebagai Khalifatullah fil Ardh. Yaitu realisasi tujuan kealaman manusia untuk memelihara dan mengelola alam semesta milik Tuhan. Manusia diberi amanah untuk memberdayakan seisi alam raya dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan seluruh makhluk. Seperti yang dituliskan dalam Al Qur’an:

Orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi ini, niscaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah perbuatan yang munkar (QS. 22: 41)

Ayat tersebut, menyatakan bahwa mendirikan shalat merupakan refleksi hubungan (pengabdian) dengan Allah SWT. Menunaikan zakat merupakan refleksi keharmonisan hubungan dengan sesama manusia, sedangkan ma’ruf berkaitan dengan segala sesuatu yang dianggap baik oleh agama, akal, serta budaya dan munkar adalah sebaliknya. Dengan demikian, sebagai seorang khalifah Allah di muka bumi, manusia mempunyai kewajiban untuk menciptakan masyarakat yang hubungannya dengan Allah baik, kehidupan masyarakatnya harmonis. Serta agama, akal dan budayanya terpelihara (Shihab 1994, 166).


3. Tujuan Syari’ah (Maqasid Syari’ah)

Untuk melaksanakan koeksistensi tujuan manusia, maka Allah telah memberikan perangkat-perangkat aturan/hukum/syari’at Islam, yang bersumber pada Al Qur’an dan Sunnah. Sumber hukum/Syari’at yang menjelaskan perihal sistem keyakinan dan sistem nilai (Mas’udi 1995).

Allah SWT menegaskan bahwa Al Qur’an diturunkan sebagai petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa (beriman, melaksanakan shalat, menafkahkan sebagian rezeki), merekalah yang disebut oleh Allah sebagai orang-orang yang beruntung (QS. 2: 2-5). Bertaqwa dalam segala aktivitas kehidupannya termasuk dalam aktivitas ekonomi (muamalah) (Ibad 2003). Al Qur’an adalah kitab yang tidak mempunyai tujuan lain kecuali membimbing manusia kepada kebahagiaan. Ia mengajarkan kepercayaan sejati, akhlak yang mulia dan perbuatan-perbuatan yang benar, yang merupakan dasar-dasar kebahagiaan individu dan sosial umat manusia. Al Qur’an menyuguhkan ajaran-ajaran Islam dalam bentuk ringkasan, yang rinciannya berkaitan dengan hukum, merujuk pada Rasulullah saw. Ajaran Islam, baik dan Al Qur’an maupun dalam haditsnya, tidak pernah memberi petunjuk tentang bentuk-bentuk, terlebih menyangkut teknis usaha dan bisnis apa yang harus dilakukan manusia. Manusia diberikan kebebasan sepenuhnya untuk memilih bentuk-bentuk muamalah yang sesuai potensi dan kersempatan yang dimilikinya (Ibad 2003). Hal tersebut juga sebenarnya ditegaskan oleh Rasulullah saw. yang menyatakan: Kalian lebih mengetahui tentang dunia kalian.

Artinya, menurut Mas’udi (1995) merujuk pada pemikiran Imam Syafi’i, sesudah Al Qur’an dan Hadits Nabi tidak ada otoritas lain kecuali Ijtihad, dengan satu tujuan utama untuk menjamin terwujudnya kemashlahatan dan mereduksi kemudharatan.

Jadi, tujuan ditetapkannya Syari’at (Maqasid Syari’ah) (Mas’udi, 1995) tidak memiliki basis (tujuan) lain kecuali kemaslahatan manusia. Merealisasikan kemashlahatan dengan menjamin kebutuhan pokoknya (dharuriyah), sekunder (hajiyah) dan pelengkap (tahsiniyah) (Khallaf 2002, 319). Bukan berarti, lanjut Mas’udi (1995), segi formal dan tekstual dari ketentuan hukum harus diabaikan. Ketentuan legal-formal-tekstual harus menjadi acuan tingkah laku manusia dalam kehidupan bersama, kalau tidak ingin menjadi anarki. Tetapi, tegas Mas’udi (1995) pada saat yang sama, haruslah disadari sedalam-dalamnya bahwa patokan legal-formal dan tekstual hanyalah merupakan cara bagaimana citra kemaslahatan dan keadilan itu diaktualisasikan dalam kehidupan nyata. Artinya, lanjut Mas’udi (1995) kemaslahatan kemanusiaan yang universal yang dalam ungkapan yang lebih rasional, yaitu keadilan sosial.

Kemaslahatan lanjut Mas’udi (1995) perlu dibedakan antara kemaslahatan yang bersifat individual-subjektif dan sosial-objektif. Kemaslahatan yang bersifat individual-subjektif adalah kemaslahatan yang menyangkut kepentingan seseorang yang secara eksistensial bersifat independen dan terpisah dengan kepentingan orang lain. Sedangkan kemaslahatan yang bersifat sosial-objektif adalah kemaslahatan yang menyangkut kepentingan orang banyak. Dalam hal ini otoritas yang berhak dan sekaligus menjadi hakimnya tidak lain adalah orang banyak yang bersangkutan, melalui mekanisme syura untuk mencapai kesepakatan (ijma’).

Menurut Syathibi dalam kitabnya yang berjudul al-Muwafaqat seperti dijelaskan oleh Zein (1999), usaha untuk menemukan maqasid al-shari’ah dapat dilakukan dengan merujuk langsung pada nash wahyu tanpa melihat makna/‘illat (redaksional), merujuk nash wahyu dengan melihat substansi ‘illat-nya (qiyas), lewat tujuan sekunder yang tidak boleh bertentangan dengan tujuan pokok, dan terakhir yaitu melalui sikap diamnya Rasulullah atas masalah yang terjadi.

Meskipun begitu, dijelaskan oleh Al-Najjar (1993) seperti dikutip oleh Arma (2004), yang perlu dicermati di sini adalah konteks syari’ah dan tujuan syari’ah adalah kesatuan yang tidak terpisahkan. Apa yang diperintahkan Allah dengan pasti tentulah akan mendatangkan kebaikan, dan apa yang dilarang jelas akan menimbulkan kerusakan. Aksioma yang mengatakan di mana ada mashlahah disitu pasti ada syari’ah kata Al-Qardhawi (1981) tidak selalu benar (Arma 2004). Menurut Al-Qardhawi aksioma yang seharusnya adalah berbunyi di mana ada hukum syara’ di sana pasti ada mashlahah. Ini karena terkadang apa yang dianggap sebagai mashlahah sebenarnya bukan mashlahah, bisa jadi ia sudah menjadi mashlahah yang dikategorikan dibatalkan (mulghah), seperti khamar. Pada keadaan seperti kasus ini sudah tentu syara’ tidak hadir. Akan tetapi ketika syari’ah ada, pasti mashlahah akan hadir di sana, karena tidak mungkin Allah mensyari’atkan sesuatu tanpa ada mashlahahnya, meskipun terkadang akal kita tidak dapat menangkap dan memahami masalah tersebut. Pada saat itulah keimanan dan keislaman kita diuji (Arma 2004).


Read more >>

Selasa, 10 Mei 2011

KONSEP NILAI TAMBAH SYARIAH: Pengertian dan Definisi Nilai Tambah

KONSEP NILAI TAMBAH SYARIAH: Pengertian dan Definisi Nilai Tambah
Berikut disampaikan konsep nilai tambah syariah atau disebut shariate value added. Tulisan diambil dari Bab 5 buku berjudul MENYIBAK AKUNTANSI SYARIAH oleh AJI DEDI MULAWARMAN (Penerbit Kreasi Wacana Yogyakarta). Tulisan dibagi dalam 4 bagian mengingat panjangnya tulisan. Bagian Pertama berkaitan dengan Konsep Value Added atau Nilai Tambah secara umum beserta definisinya. Selamat membaca :D

A. Konsep Value Added (Nilai Tambah) dalam Konteks Makroekonomi
Menurut Haller dan Stolowy (1995) Value Added (VA) atau Nilai Tambah adalah pengukuran performance entitas ekonomi yang memiliki sejarah panjang pada aplikasinya dalam ilmu ekonomi. VA merupakan konsep utama pengukuran income. Konsep ini secara tradisional berakar pada ilmu ekonomi makro, terutama yang berhubungan dengan penghitungan pendapatan nasional yang diukur dengan performance produktif dari ekonomi nasional yang biasanya dinamakan Produk Nasional atau Produk Domestik. Hal tersebut merepresentasikan nilai tambah perekonomian nasional dalam periode tertentu. Penggunaan secara universal konsep VA juga telah banyak didiskusikan dan dipraktikkan sebagai kegunaan ekonomis dan indikator performance dalam area yang berbeda dari ilmu ekonomi dan bisnis.
Konsep VA, menurut Gillchrist (1970) dalam Staden (2000), mulai muncul pertama kali pada tahun 1790 dalam Sensus Pertama Produksi Amerika Serikat (The First North American Census of Production), yaitu oleh Trenche Cox, pegawai di Departemen Keuangan yang kemudian diadopsi oleh banyak negara-negara industri dalam menghitung Gross National Product (GNP), sebagai respon untuk menghilangkan double counting dalam nilai tambah antara barang setengah jadi dan barang jadi dalam produksi nasional. Sedangkan secara teoretis, menurut Haller dan Stolowy (1995), konsep VA berakar dari konsep theory of the economic circle yang dikembangkan pertama kali di Prancis oleh Quesnay dalam menciptakan “Tableau Economique” sekitar 1670. Dalam konteks akuntansi nasional, VA awalnya sering digunakan sebagai indikator perkembangan ekonomi suatu negara dibandingkan dengan negara lainnya. Sebenarnya tujuan awalnya adalah untuk menunjukkan secara akurat perbandingan internasional berkaitan dengan gambaran mengenai harmonisasi metode perhitungan VA.
Setelah Perang Dunia II, PBB melakukan pengembangan lebih jauh konsep standardisasi penghitungan VA secara Nasional. Standardisasi National Income Accounting yang dipublikasikan pertama kali tahun 1952 dan mengalami perubahan-perubahan sampai dengan tahun 1993. Kemudian diadopsi oleh banyak negara menjadi standar perhitungan internasional untuk pendapatan nasional. Agar konsep VA dapat dilihat lebih komprehensif lagi, perlu dilakukan peninjauan lebih jauh mengenai konsep Pendapatan Nasional.

1. Konsep Pendapatan Nasional
Konsep pendapatan nasional awalnya digagas oleh Sir William Petty yang pada tahun 1665 menaksir pendapatan nasional Inggris sebesar 40 juta pound. Perhitungan Petty itu didasarkan pada anggapannya bahwa pendapatan nasional merupakan penjumlahan biaya hidup (atau biasa disebut konsumsi) selama setahun (Rosyidi 2001, 102).
Para ahli ekonomi modern kurang menyepakati pendapat Petty tersebut. Menurut pandangan ilmu ekonomi yang lebih baru, konsumsi bukanlah satu-satunya unsur di dalam pendapatan nasional, sedangkan pendapatan nasional itu sendiri bukanlah pokok pangkal dari semua konsepsi pendapatan nasional. Para ahli modern lebih menyukai Produk Nasional Bruto (Gross National Product-GNP) atau Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Bruto-GDP) sebagai alat ukur pokok kegiatan perekonomian.
GDP menyatakan pendapatan total dan pengeluaran total nasional atas output barang dan jasa. Tujuan dari GDP adalah meringkas aktivitas ekonomi dalam nilai uang tunggal selama periode waktu tertentu. Terdapat dua cara dalam melihat GDP; pertama, GDP sebagai pendapatan total dari setiap orang di dalam perekonomian; dan kedua adalah sebagai pengeluaran total atas output barang dan jasa perekonomian (Mankiw 2003, 16). Dalam pengukuran GDP, dipakai sistem Akuntansi Pendapatan Nasional (National Income Accounting), yaitu sistem akuntansi yang digunakan untuk mengukur GDP dan model statistik ekonomi yang terkait lainnya (Mankiw 2003, 16).
Pengukuran Pendapatan Nasional berdasarkan pada GDP dapat diukur dengan tiga pendekatan (Mankiw 2003, 16; Kamus Ekonomi Collins 1994, 445-446):
a. Pendekatan VA
Pendapatan nasional ditentukan dari output/produk dalam negeri dari barang-barang dan jasa-jasa yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan dalam suatu negara. Total output ini tidak mencakup nilai barang-barang dan jasa yang diimpor. Untuk menghindari penilaian yang terlalu tinggi atas output yang diproduksi dengan double counting baik barang jadi dan jasa jadi maupun barang setengah jadi dan jasa yang pada saat tertentu masih harus diolah menjadi output akhir, hanya VA atau nilai tambah pada setiap proses produksi tersebut yang dimasukkan dalam penghitungan pendapatan nasional. Jumlah dari seluruh nilai tambah dari setiap bagian perekonomian (pertanian, pabrik, dan lainnya) sering dikenal sebagai Gross Domestic Product. Sedangkan untuk mendapatkan Gross National Product, GDP masih harus ditambahkan dengan pendapatan bersih yang diperoleh dari luar negeri (didefinisikan sebagai pendapatan bersih dalam bentuk bunga, sewa, laba dan dividen yang diperoleh oleh penduduk suatu negara dari aktiva yang mereka miliki di luar negeri).
b. Pendekatan Pendapatan
Pendapatan Nasional ditentukan dari Total pendapatan penduduk suatu negara yang diperoleh dari produksi barang dan jasa yang sedang berlangsung. Pendapatan ini disebut dengan Factor Income sebab mereka ditambahkan pada faktor produksi, dan pembayaran transfer (transfer payment) tidak dimasukkan dalam perhitungan, seperti tunjangan sakit dan tunjangan pengangguran di mana tidak ada barang atau jasa yang diterima sebagai imbalannya. Jumlah dari seluruh faktor pendapatan (upah dan gaji, pendapatan dari orang yang bekerja untuk diri sendiri dan lain sebagainya) harus persis sama dengan GDP.
c. Pendekatan Pengeluaran
Pendapatan Nasional ditentukan dari Pengeluaran domestik oleh suatu penduduk suatu negara pada konsumen dan investasi barang-barang. Hal ini mencakup pengeluaran pada barang dan jasa jadi (tidak termasuk barang dan jasa perantara atau setengah jadi), dan termasuk barang-barang yang tidak terjual dan yang ditambahkan pada persediaan (investasi persediaan)

Dalam konteks GDP, dijelaskan oleh Mankiw (2003, 20) bahwa VA dari sebuah perusahaan sama dengan nilai output perusahaan itu dikurangi nilai barang setengah jadi yang dibeli perusahaan. Untuk perekonomian secara menyeluruh, jumlah seluruh nilai tambah harus sama dengan nilai seluruh barang dan jasa akhir. Jadi GDP juga merupakan nilai tambah total dari seluruh perusahaan dalam perekonomian.

2. Definisi Value Added atau Nilai Tambah
Dari konteks Pendapatan Nasional di atas dapat didefinisikan VA. Menurut Kamus Lengkap Ekonomi Collins (1994), definisi VA:
Perbedaan antara nilai dari output suatu perusahaan atau suatu industri, yaitu total pendapatan yang diterima dari penjualan output tersebut, dan biaya masukan dari bahan-bahan mentah, komponen-komponen atau jasa-jasa yang dibeli untuk memproduksi komponen tersebut. VA adalah nilai yang ditambahkan oleh suatu perusahaan ke bahan-bahan dan jasa-jasa yang dibelinya melalui produksi dan usaha-usaha pemasarannya.

Definisi VA menurut Wurgler (2000) sebagai berikut:
Value Added is defined as the value of shipments of goods produced (output) minus the cost of intermediate goods and required services (but not including labor), with appropriate adjustments made for inventories of finished goods, work-in-progress, and raw materials.

Sedangkan definisi yang lebih detail menurut Ruggles dan Ruggles dalam Staden (2002):
…sebagai nilai tambah perusahaan, seperti penciptaan nilai dari aktivitas perusahaan dan para karyawannya, yang dapat diukur dengan membedakan antara nilai pasar dari barang yang diputar oleh perusahaan dan biaya dari barang dan material yang dibeli dari perusahaan (producer) lainnya. Pengukuran ini akan mengeluarkan kontribusi yang dibuat oleh perusahaan lain pada nilai total produksi perusahaan, sehingga sebenarnya VA secara esensial sama dengan penciptaan nilai pasar oleh perusahaan.

3. Permasalahan Substansial dan Kritik terhadap GDP
Seperti dijelaskan di atas, bahwa sebenarnya GDP juga merupakan VA total dari seluruh perusahaan dalam perekonomian. Tetapi dari beberapa pemikiran ekonomi yang baru, melihat perhitungan Pendapatan Nasional berdasarkan konsep GDP masih menyisakan permasalahan substansial. Salah satu pemikir ekonomi yang sangat keras menentang tersebut adalah Paul Ormerod dalam bukunya yang terkenal, The Death of Economics. Menurut Ormerod (1998, 88-106), perhitungan Pendapatan Nasional (National Accounting) tidak dapat mengukur pertumbuhan ekonomi yang sebenarnya dari masyarakat suatu negara. National Accounting lanjut Ormerod (1998, 89) hanya tertuju pada tingkat permintaan dan penawaran yang kemudian praktis terbatas pada transaksi yang bersifat uang, tidak melihat transaksi yang bersifat non uang seperti pencemaran lingkungan dan pekerjaan rumah tangga, maupun black economy.
Bahkan pada tahun 1971 ketika diadakan Conference on Income and Wealth, menghasilkan rumusan bahwa national accounts yang hanya menekankan transaksi pasar saja tidak dapat dipertahankan. Biaya dan laba dari aktivitas lingkungan juga harus dimasukkan dalam national accounts (Ormerod 1998, 91).
Pada tahun 1972, Tobin dan Nordhaus dalam Ormerod (1998, 91-92) menyusun Ukuran Kesejahteraan Ekonomi (Measure of Economic Wealth-MEW) untuk mengukur tingkat kesejahteraan ekonomi di Amerika Serikat tahun 1929-1965. Konsep itu dipertentangkan dengan ukuran kegiatan ekonomi konvensional, GNP. Kendati tidak secara langsung peduli dengan masalah lingkungan, hanya memasukkan penyesuaian nilai ekonomi waktu luang dan pekerjaan rumah tangga, dan beberapa aspek urbanisasi seperti angkutan pulang-pergi dari rumah ke tempat kerja, yang sebelumnya dijumlahkan dalam GNP, dalam MEW dijadikan faktor pengurang. Dari perhitungan yang dilakukan, ternyata ditemukan korelasi yang tinggi antara MEW dan GDP. Dua-duanya sama-sama mengalami pertumbuhan, tetapi MEW mengalami pertumbuhan yang lebih lambat daripada GNP, sekitar 0,5 persen.
Hal yang sama dalam menguji pendapatan nasional dilakukan oleh Daly dan Cobb dalam buku mereka yang berjudul For the Common Good (1989) dalam Ormerod (1998, 93), dengan memeriksa perkembangan ekonomi AS dari tahun 1950-1986 dan menyusun Indeks yang disebut Index of Sustainable Economic Welfare-ISEW). Mereka menekankan pentingnya konsep sustainability dan environmental factors. Perhitungan ISEW menunjukkan pendapatan per kapita naik hanya 0,9% per tahun, sedang menurut GDP naik sampai 2% per tahun. Kemudian juga diketahui bahwa dalam jangka panjang masyarakat memang bertambah makmur, tetapi tidak secepat yang diisyaratkan oleh ukuran kemakmuran konvensional.
Tetapi, menurut Ormerod (1998, 94) tantangan paling besar berdasarkan cara berpikir lingkungan (environmental thinking) terhadap ilmu ekonomi ortodoks tidak terletak pada National Accounts, melainkan pada gambaran ilmu ekonomi mengenai kodrat manusia dan masyarakat. Dari konteks ilmu ekonomi ortodoks menurut Ormerod (1998, 95) pandangan masyarakat terdiri dari individu-individu yang hidup dalam hitung-hitungan rasional saja berdasarkan kepentingan diri sendiri (self-interest). Tetapi, hal itu ternyata dipatahkan oleh penelitian yang dilakukan oleh Frank, Gilovich dan Reagen dari Universitas Cornell (dalam Ormerod 1998, 96-97), yang melihat bahwa orang tidaklah berpikir menurut logika ekonomi, yang self-interest dan rational calculation, tetapi, orang lebih sering bersedia bekerja sama. Sifat kerjasama ini juga diungkapkan oleh Robert Axelrod dalam bukunya, The Evolution of Co-operation (1984) dalam Ormerod (1998, 98), bahwa perilaku kerjasama jauh lebih menguntungkan daripada mementingkan diri sendiri
Jadi sebenarnya, menurut para pemikiran lingkungan (environmental thinking) bahwa perilaku kooperatif mendatangkan manfaat, tindakan manusia saling bergantung dan saling terkait, baik bagi dirinya, lingkungannya, maupun bagi akibat masa kini dan masa depan (Ormerod 1998, 99). Harusnya manusia melihat dunia bukan seperti mesin, tetapi seperti organisme yang hidup (lihat juga Capra, 1997).
Di samping itu, selain dipandang sebagai pengukur kemampuan suatu negara menciptakan nilai tambah bagi produksi nasional, VA seharusnya juga dipandang sebagai alat ukur pengalokasian bagi kemampuan perusahaan-perusahaan dalam suatu negara meningkatkan nilai tambahnya. Tetapi saat ini malah VA telah menjadi alat untuk mengukur alokasi modal (Wurgler 2000). Bahkan, bila kita lihat penelitian yang dilakukan oleh Wurgler (2000), VA sekarang telah dipakai dan tereduksi dalam bentuk angka statistik yang berubah bentuk dalam pertumbuhan ekonomi perusahaan yang harus muncul dalam GDP, dan kemudian mengarah pertumbuhan VA yang merefleksikan kepentingan pengukuran investasi nasional. Maka sebenarnya, konsep VA telah tereduksi menjadi alat ukur bagi kepentingan suatu negara yang berkarakter kapitalistik. Hal ini sesuai dengan penjelasan Raj (1989, 3) bahwa sebenarnya pemikiran perusahaan yang masih menganut sistem kapitalisme, akan selalu melakukan orientasi usahanya untuk memaksimalkan kekayaan para shareholders saja.
Hal ini berbeda dari konsep VA yang sebenarnya dalam melihat Pendapatan Nasional. Seperti dijelaskan lebih lanjut oleh Raj (1989, 4), ketika pemikiran pertumbuhan ekonomi diukur dalam term produk nasional, maka tujuan dari perusahaan dalam pandangan ini, pasti akan memaksimalkan produk nasional atau pendapatan nasional. Produk nasional naik ketika VA naik, sehingga dari konsep VA yang sebenarnya, tujuan mendasar dari perusahaan adalah memaksimalkan VA (Raj, 1989, 4). Sehingga perusahaan akan memiliki dua obligasi mendasar dalam menjalankan usahanya; pertama, obligasi pada pemilik; kedua, obligasi pada masyarakat atau negara

Read more >>

Senin, 09 Mei 2011

Akuntansi Syari’ah: ANTARA Aliran Pragmatis DAN IDEALIS

Akuntansi Syariah: ANTARA Aliran Pragmatis DAN IDEALIS
Perkembangan akuntansi syari’ah saat ini menurut Mulawarman (2006; 2007a; 2007b; 2007c) masih menjadi diskursus serius di kalangan akademisi akuntansi. Diskursus terutama berhubungan dengan pendekatan dan aplikasi laporan keuangan sebagai bentukan dari konsep dan teori akuntansinya. Perbedaan-perbedan yang terjadi mengarah pada posisi diametral pendekatan teoritis antara aliran akuntansi syari’ah pragmatis dan idealis.

2.1. Akuntansi Syariah Aliran Pragmatis

Aliran akuntansi pragmatis lanjut Mulawarman (2007a) menganggap beberapa konsep dan teori akuntansi konvensional dapat digunakan dengan beberapa modifikasi (lihat juga misalnya Syahatah 2001; Harahap 2001; Kusumawati 2005 dan banyak lagi lainnya). Modifikasi dilakukan untuk kepentingan pragmatis seperti penggunaan akuntansi dalam perusahaan Islami yang memerlukan legitimasi pelaporan berdasarkan nilai-nilai Islam dan tujuan syari’ah. Akomodasi akuntansi konvensional tersebut memang terpola dalam kebijakan akuntansi seperti Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions yang dikeluarkan AAOIFI secara internasional dan PSAK No. 59 atau yang terbaru PSAK 101-106 di Indonesia. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam tujuan akuntansi syari’ah aliran pragmatis yang masih berpedoman pada tujuan akuntansi konvensional dengan perubahan modifikasi dan penyesuaian berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah. Tujuan akuntansi di sini lebih pada pendekatan kewajiban, berbasis entity theory dengan akuntabilitas terbatas.

Bila kita lihat lebih jauh, regulasi mengenai bentuk laporan keuangan yang dikeluarkan AAOIFI misalnya, disamping mengeluarkan bentuk laporan keuangan yang tidak berbeda dengan akuntansi konvensional (neraca, laporan laba rugi dan laporan aliran kas) juga menetapkan beberapa laporan lain seperti analisis laporan keuangan mengenai sumber dana untuk zakat dan penggunaannya; analisis laporan keuangan mengenai earnings atau expenditures yang dilarang berdasarkan syari’ah; laporan responsibilitas sosial bank syari’ah; serta laporan pengembangan sumber daya manusia untuk bank syari’ah. Ketentuan AAOIFI lebih diutamakan untuk kepentingan ekonomi, sedangkan ketentuan syari’ah, sosial dan lingkungan merupakan ketentuan tambahan. Dampak dari ketentuan AAOIFI yang longgar tersebut, membuka peluang perbankan syari’ah mementingkan aspek ekonomi daripada aspek syari’ah, sosial maupun lingkungan. Sinyal ini terbukti dari beberapa penelitian empiris seperti dilakukan Sulaiman dan Latiff (2003), Hameed dan Yaya (2003b), Syafei, et al. (2004).

Penelitian lain dilakukan Hameed dan Yaya (2003b) yang menguji secara empiris praktik pelaporan keuangan perbankan syari’ah di Malaysia dan Indonesia. Berdasarkan standar AAOIFI, perusahaan di samping membuat laporan keuangan, juga diminta melakukan disclose analisis laporan keuangan berkaitan sumber dana zakat dan penggunaannya, laporan responsibilitas sosial dan lingkungan, serta laporan pengembangan sumber daya manusia. Tetapi hasil temuan Hameed dan Yaya (2003b) menunjukkan bank-bank syari’ah di kedua negara belum melaksanakan praktik akuntansi serta pelaporan yang sesuai standar AAOIFI.

Syafei, et al. (2004) juga melakukan penelitian praktik pelaporan tahunan perbankan syari’ah di Indonesia dan Malaysia. Hasilnya, berkaitan produk dan operasi perbankan yang dilakukan, telah sesuai tujuan syari’ah (maqasid syari’ah). Tetapi ketika berkaitan dengan laporan keuangan tahunan yang diungkapkan, baik bank-bank di Malaysia maupun Indonesia tidak murni melaksanakan sistem akuntansi yang sesuai syari’ah. Menurut Syafei, et al. (2004) terdapat lima kemungkinan mengapa laporan keuangan tidak murni dijalankan sesuai ketentuan syari’ah. Pertama, hampir seluruh negara muslim adalah bekas jajahan Barat. Akibatnya masyarakat muslim menempuh pendidikan Barat dan mengadopsi budaya Barat. Kedua, banyak praktisi perbankan syari’ah berpikiran pragmatis dan berbeda dengan cita-cita Islam yang mengarah pada kesejahteraan umat. Ketiga, bank syari’ah telah establish dalam sistem ekonomi sekularis-materialis-kapitalis. Pola yang establish ini mempengaruhi pelaksanaan bank yang kurang Islami. Keempat, orientasi Dewan Pengawas Syari’ah lebih menekankan formalitas fiqh daripada substansinya. Kelima, kesenjangan kualifikasi antara praktisi dan ahli syari’ah. Praktisi lebih mengerti sistem barat tapi lemah di syariah. Sebaliknya ahli syariah memiliki sedikit pengetahuan mengenai mekanisme dan prosedur di lapangan.

2.2. Akuntansi Syari’ah Aliran Idealis

Aliran Akuntansi Syari’ah Idealis di sisi lain melihat akomodasi yang terlalu “terbuka dan longgar” jelas-jelas tidak dapat diterima. Beberapa alasan yang diajukan misalnya, landasan filosofis akuntansi konvensional merupakan representasi pandangan dunia Barat yang kapitalistik, sekuler dan liberal serta didominasi kepentingan laba (lihat misalnya Gambling dan Karim 1997; Baydoun dan Willett 1994 dan 2000; Triyuwono 2000a dan 2006; Sulaiman 2001; Mulawarman 2006a). Landasan filosofis seperti itu jelas berpengaruh terhadap konsep dasar teoritis sampai bentuk teknologinya, yaitu laporan keuangan. Keberatan aliran idealis terlihat dari pandangannya mengenai Regulasi baik AAOIFI maupun PSAK No. 59, serta PSAK 101-106, yang dianggap masih menggunakan konsep akuntansi modern berbasis entity theory (seperti penyajian laporan laba rugi dan penggunaan going concern dalam PSAK No. 59) dan merupakan perwujudan pandangan dunia Barat. Ratmono (2004) bahkan melihat tujuan laporan keuangan akuntansi syari’ah dalam PSAK 59 masih mengarah pada penyediaan informasi. Yang membedakan PSAK 59 dengan akuntansi konvensional, adanya informasi tambahan berkaitan pengambilan keputusan ekonomi dan kepatuhan terhadap prinsip syari’ah. Berbeda dengan tujuan akuntansi syari’ah filosofis-teoritis, mengarah akuntabilitas yang lebih luas (Triyuwono 2000b; 2001; 2002b; Hameed 2000a; 2000b; Hameed dan Yaya 2003a; Baydoun dan Willett 1994).

Konsep dasar teoritis akuntansi yang dekat dengan nilai dan tujuan syari’ah menurut aliran idealis adalah Enterprise Theory (Harahap 1997; Triyuwono 2002b), karena menekankan akuntabilitas yang lebih luas. Meskipun, dari sudut pandang syari’ah, seperti dijelaskan Triyuwono (2002b) konsep ini belum mengakui adanya partisipasi lain yang secara tidak langsung memberikan kontribusi ekonomi. Artinya, lanjut Triyuwono (2002b) konsep ini belum bisa dijadikan justifikasi bahwa enterprise theory menjadi konsep dasar teoritis, sebelum teori tersebut mengakui eksistensi dari indirect participants.

Berdasarkan kekurangan-kekurangan yang ada dalam VAS, Triyuwono (2001) dan Slamet (2001) mengusulkan apa yang dinamakan dengan Shari’ate ET. Menurut konsep ini stakeholders pihak yang berhak menerima pendistribusian nilai tambah diklasifikasikan menjadi dua golongan yaitu direct participants dan indirect participants. Menurut Triyuwono (2001) direct stakeholders adalah pihak yang terkait langsung dengan bisnis perusahaan, yang terdiri dari: pemegang saham, manajemen, karyawan, kreditur, pemasok, pemerintah, dan lain-lainnya. Indirect stakeholders adalah pihak yang tidak terkait langsung dengan bisnis perusahaan, terdiri dari: masyarakat mustahiq (penerima zakat, infaq dan shadaqah), dan lingkungan alam (misalnya untuk pelestarian alam).

2.3. Komparasi Antara Aliran Idealis dan Pragmatis

Kesimpulan yang dapat ditarik dari perbincangan mengenai perbedaan antara aliran akuntansi syari’ah pragmatis dan idealis di atas adalah, pertama, akuntansi syari’ah pragmatis memilih melakukan adopsi konsep dasar teoritis akuntansi berbasis entity theory. Konsekuensi teknologisnya adalah digunakannya bentuk laporan keuangan seperti neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas dengan modifikasi pragmatis. Kedua, akuntansi syari’ah idealis memilih melakukan perubahan-perubahan konsep dasar teoritis berbasis shari’ate ET. Konsekuensi teknologisnya adalah penolakan terhadap bentuk laporan keuangan yang ada; sehingga diperlukan perumusan laporan keuangan yang sesuai dengan konsep dasar teoritisnya. Untuk memudahkan penjelasan perbedaan akuntansi syari’ah aliran pragmatis dan idealis, silakan lihat gambar berikut:

idealispragmatis.jpg


3. Proyek IMPLEMENTASI Shari’ate Enterprise Theory

Proses pencarian bentuk teknologis aliran idealis dimulai dari perumusan ulang konsep Value Added (VA) dan turunannya yaitu Value Added Statement (VAS). VA diterjemahkan oleh Subiyantoro dan Triyuwono (2004, 198-200) sebagai nilai tambah yang berubah maknanya dari konsep VA yang konvensional. Substansi laba adalah nilai lebih (nilai tambah) yang berangkat dari dua aspek mendasar, yaitu aspek keadilan dan hakikat manusia.

Terjemahan konsep VA agar bersifat teknologis untuk membangun laporan keuangan syari’ah disebut Mulawarman (2006, 211-217) sebagai shari’ate value added (SVA). SVA dijadikan source untuk melakukan rekonstruksi sinergis VAS versi Baydoun dan Willett (1994; 2000) dan Expanded Value Added Statement (EVAS) versi Mook et al. (2003; 2005) menjadi Shari’ate Value Added Statement (SVAS). SVA adalah pertambahan nilai spiritual (zakka) yang terjadi secara material (zaka) dan telah disucikan secara spiritual (tazkiyah). SVAS adalah salah satu laporan keuangan sebagai bentuk konkrit SVA yang menjadikan zakat bukan sebagai kewajiban distributif saja (bagian dari distribusi VA) tetapi menjadi poros VAS. Zakat untuk menyucikan bagian atas SVAS (pembentukan sources SVA) dan bagian bawah SVAS (distribusi SVA).

SVAS lanjut Mulawarman (2006) terdiri dari dua bentuk laporan, yaitu Laporan Kuantitatif dan Kualitatif yang saling terikat satu sama lain. Laporan Kuantitatif mencatat aktivitas perusahaan yang bersifat finansial, sosial dan lingkungan yang bersifat materi (akun kreativitas) sekaligus non materi (akun ketundukan). Laporan Kualitatif berupa catatan berkaitan dengan tiga hal. Pertama, pencatatan laporan pembentukan (source) VA yang tidak dapat dimasukkan dalam bentuk laporan kuantitatif. Kedua, penentuan Nisab Zakat yang merupakan batas dari VA yang wajib dikenakan zakat dan distribusi Zakat pada yang berhak. Ketiga, pencatatan laporan distribusi (distribution) VA yang tidak dapat dimasukkan dalam bentuk laporan kuantitatif.

Read more >>

Minggu, 08 Mei 2011

Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HaKI ) , Hak Paten, Hak Cipta, Merek

Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Prosedur Pendaftaran Hak Paten
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
• Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
• Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
• Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
• Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
• Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
• Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
• Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
• Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
• Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
• Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
• Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
• Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
• Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
• Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
• Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
• Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
• Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
• Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.




Read more >>