Minggu, 13 November 2011

Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak

Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak? Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain adalah :

1. Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak diibaratkan sebagai seuatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.

2. Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan kepada kepentingan (Misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayarkan.


3. Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu:

- Unsur objektif yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.

- Unsur subjektif yaitu memperlihatkan besarnya kebutuhan materil harus dipenuhi.

4. Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.

5. Teori Asas Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dan rumah tangga mayarakat untuk rumah tanggan negara. Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.
Read more >>

Sabtu, 12 November 2011

Kedudukan Hukum Pajak

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, Sh., Hukum Pajak mempunyai keudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut:


1. Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainya.

2. Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan dengan rakyatnya. Hukum in dapat dirinci lagi sebagai berikut:



* Hukum Tata Negara

* Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)

* Hukum Pajak

* Hukum Pidana


Dengan demikian kedudukan pajak merupakan bagain dari hukum publik. Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku apa yang disebut Lex Specialis derogat Lex Generalis, yang artinya peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum. Dlam hal ini peraturan khusus adalah hukuk pajak itu sendiri, sedangkan peraturan umum adalah hukum publik atau hukum lain yang sudah ada sebelumnya.

Hukum pajak menganut paham imperatif, yakni pelaksanaan tidak dapat ditunda Misalnya dalam hal pengujian keberatan, sebelum ada keputusan dari Direktur Jendral Pajak bahwa keberatan tersebut diterima, maka Wajib Pajak yang mengajukan keberatan terlebih dahulu membayar pajak, sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berbeda dengan hukum pidana yang menganut paham oportunitas, yakni pelaksanaannya dapat ditunda setelah keputusan lain.
Read more >>

Jumat, 11 November 2011

Hukum Pajak Materil dan Hukum Pajak Formil

Hukum Pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak. Ada 2 macam hukum pajak yaitu:


1. Hukum pajak materil, yaitu memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak. Contoh: Undang-undang Pajak Penghasilan.

2. Hukum pajak formil, memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materil). Hukum iini memuat antara lain:
a. Tata cara penyelanggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.

b. Hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dna peristiwa yang menimbulkan utang pajak.

c. Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan atau banding. Contoh: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Read more >>

Kamis, 10 November 2011

Definisi dan Perbedaan Masing-masing Stelsel Pajak

Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :

A. Stelsel nyata (riel stelses)

Pengenaan pajak yang didasari pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada setiap akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (seteleh penghasilan diketahui).

B. Stelsel anggapan (fictieve stelses)

Penenaan pajak didasari pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan satu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak karena pada stelsel ini penghasilan pada tahun berikut sama dengan tahun sebelumnya otomatis tidak usah nunggu sampe akhir tahun pajak berikutnya donk. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu akhir tahun, sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayarkan tidak berdasarkan pada keadaan sebenarnya atau sesungguhnya.

C. Stelsel Campuran

Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan sautu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya menurut kenyataan lebih besar pada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah. Sebaliknya jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.
Read more >>

Istilah-istilah Penting Akuntansi

- Metode aktiva dan kewajiban untuk alokasi pajak antarperiode (assest and liability method of interperiod tax allocation)
- Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences)
- Tarif pajak efektif (effective tax rate)
- Laba akuntansi atau laba keuangan (financial income)
- Alokasi pajak antarperiode (interperiod tex allocation)
- Rugi operasi bersih (net operating loss [NOL] carryback)
- Perbedaan permanen atau beda tetap (permanent differences)
- Laba kena pajak atau laba fiskal (taxable income)
- Perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences)
- Perbedaan temporer (temporary differences)
- Penyisihan penilaian(valuation allowance)
- Akumulasi kewajiban imbalan (accumulated benefit obligation-ABO)
- Beban pensiun periodik bersih (net periodic pension expense)
- Biaya jasa (service cost)
- Biaya jasa lalu (prior service cost)
- Biaya pensiun dibayar dimuka/masih harus dibayar (prepaid/accured pension cost)
- Biaya pensiun yang ditangghkan (deferred pension cost)
- Dana pensiun (pension fund)
- Keuntungan atau kerugian pensiun (pension gain or loss)
- Keuntungan atau kerugian pensiun bersih yang belum diakui (unreconized net pension gain or loss)
- Kewajiban pensiun minimum (minimum pension liability)
- Kewajiban pensiun tambahan (additional pension liability)
- Imbalan pascapensiun selai pensiun (postretirement benefit other then pensions)
- Imbalan yang sudah menjadi hak (vested benefits)
- Nilai dana pensiun yang terkait pasar (market-ralated value of the pension fund)
- Nilai sekrang aktuarial (actuarial present value)
- Nialai wajar dana pensiun (fair value of the pension fund)
- Kurtailmen (penciutan) dalam program pensiun (curtailment of the a pension plan)
- Penyelesaian program pensiun (settlement of a pension plan)
- Periode jasa yang diharapkan (expected service period)
- Program pensiun (pension plan)
- Program pensiun dan kontribusi (iuran) pekerja (contributory pension plan)
- Program pensiun iuran pasti (difined contribution pension plans)
- Program pensiun imbalan pasti (difined benefit pension plans)
- Program pensiun pemberi kerja tunggal (single-employer pension plans)
- Program pensiun tanpa kontribusi (iuran) pekerja (noncontibutory pension plans)
- Proyeksi kewajiban imbalan (protected benefit obligation-PBO)
- Tanggal memenuhi syarat penuh (full eligibility date)
- Tingkat bungan penyelesaian (settlement interest rate)
- Tingkat pengembalian aktual dari dana pensiun (actual return on the pension fund)
- Tingkat pengembalian yang diharapkan dari dana pensiun (expected return ofn the pension fund)
Read more >>

Rabu, 09 November 2011

Asas dan Sistem Pemungutan Pajak

- Asas Pemungutan Pajak
a. Asas Domisili (asal tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan berasal dair dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri.

b. Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal si Wajib Pajak.

c. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

- Sistem Pemungutan Pajak

a. Official Assessment System
Adalah suatu sisitem pemungutan yang memberik wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menuntukan besarnya pajak yang terhutang oleh Wajib Pajak>

Ciri-cirinya:
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
2) Wajib Pajak bersifat pasif.
3) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.

b. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewang kepada Wajib Pajak untuk menuntukan sendiri besarnya Pajak yang terutang.

Ciri-cirinya :
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak itu sendiri.
2) Wajib Pajak Aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
3) Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

c. With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan pula Wajib Pajak yang bersangkutan ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh si Wajib Pajak.

Ciri-cirinya : Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain Fiskus dan Wajib Pajak.
Read more >>

Selasa, 08 November 2011

Kelompok-kelompok Dalam Neraca

Seperti yang telah dijelaskan pada postingan sebelumnya, bahwa di dalam neraca tersaji jumlah asset baik asset lancar maupun tidak lancar, setelah itu hutang jangka panjang & pendek, dan tentunya ekuitas atau modal. Baiklah untuk mempermudah pemahaman kita semua akan dijelaskan secara singkat, padat dan jelas, berikut :

Aktiva Lancar

Aktiva lancar merupakan suatu komponen dalam neraca yang tidak lain berisi harta perusahaan yang dapat diharapkan bisa dikonversikan menjadi uang kas dalam kurun kurang dari satu tahun atau satu siklus bisnis perusahaan. Perkiraan yang dapat dikategorikan sebagai aktiva lancar adalah:

- Kas atau ekuivalen kas yaitu terdiri dari uang kas di brankas perusahaan, rekening koran, deposito, dan lainnya.

- Surat berharga yaitu termasuk di sini investasi perusahaan dalam bentuk surat berharga seperti saham yang dapat diperjualbelikan seketika, surat pengakuan hutang, obligasi, dan lain-lain yang dapat diperjualbelikan.

- Piutang yaitu dimana suatu perusahaan mempunyai hak untuk menagih utangnya kepada pihak lain yang berhutang, piutang ini dapat direalisasikan menjadi kas jika sudah ada pembayaran atau menjual piutang kepada orang lain.

- Persediaan yaitu biasanya merupakan harta lancar yang diperkirakan dapat dikonversi menjadi kas lewat penjualan persediaan barang jadi. Persediaan bahan baku atau barang setengah jadi akan berubah menjadi kas lewat serangkaian produksi tambahan, yaitu barang jadi -> dijual -> Piutang/kas -> dibayar (jika piutang) -> Menjadi kas.

- Biaya dibayar dimuka maksudnya perkiraan ini diletakan sebagai aktiva lancar karena dianggap sebagai harta perusahaan yang diserahkan pada pihak lain dan dapat diambil seketika. Contohnya, perusahaan membayar sewa kantor untuk 3 tahun, pada saat neraca disusun sewa baru berjalan 5 bulan, maka biaya sewa 2,5 tahun adalah biaya dibayar dimuka.

- Aktiva lancar lainnya yaitu aktiva yang memiliki kriteria aktiva lancar namun jumlahnya sangat kecil.

Properti dan Perlengkapan

Maksud dari komponen atau kelompok aktiva ini adalah harta tetap perusahaan berupa mesin, rumah, kantor, gedung, alat-alat kantor. Untuk perlengkapan biasanya masuk kedalam aktiva lancar, karena biasanya perlengkapan masa usia gunanya kurang dari satu tahun. Untuk aktiva tetap sendiri usia gunanya adalah lebih dari satu tahun seperti mesin, gedung, tanah, dll. Dan perlu diingat bila aktiva tetap ini dimaksudkan untuk dijual kembali maka akan digolongkan kedalam kelompok aktiva lancar.

Aktiva tidak berwujud

Mendengar namanya saja sudah pasti aktiva ini tidak memiliki fisik alias tidak bisa dilihat, aktiva seperti ini memang ada seperti hak paten, hak royalti, atau hak lainnya.

Utang Lancar

Utang lancar adalah kelompok utang yang berisi tagihan yang harus dibayar oleh perusahaan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Dengan kata lain, bila perusahaan memiliki utang yang dicicil dalam jangka waktu 10 tahun maka cicilan yang akan jatuh tempo untuk tahun tersebut harus dikategorikan sebagai utang lancar.

- Utang jangka pendek -> Merupakan bagian dari utang jangka panjang yang jatuh tempo.

- Utang dagang -> Berupa utang pembelian bahan baku, bahan pembantu atau utang lain dalam rangka proses produksi dan jasa.

- Biaya yang dicadangkan -> Merupakan manfaat yang sudah dinikmati perusahaan naum belum ditagih oleh pihak lain, akan tetapi ketika ditagih maka harus dibayar segera. Misalnya, pemakaian listrik dan telepon yang baru akan ditagih pada bulan yang akan datang. Pada tanggal neraca disusun perkiraan penggunaan tersebut harus dibukukan sebagai biaya yangn dicadangkan.

- Utang pajak -> ini merupakan utang pajak kepada pemerintah yang harus dilunasi selama tahun berjalan.

Utang Jangka Panjang

Utang jangka panjang adalah utang perusahaan yang jatuh tempo bukan pada tahun berjalan. Porsi yang akan jatuh tempo pada tahun berjalan harus dipindahkan ke kelompok utang lancar.

Modal

Modal merupakan kelompok yang berisi klaim dari pemilik terhadap perusahaan. Biasanya pada urutan pertama sajikan saham pemilik. Berikutnya adalah agio saham (harga jual saham di atas harga nominal) atau additional paid in capital.
Read more >>