Jumat, 16 Desember 2011

Jenis Badan Usaha Di Indonesia

memberikan layanan kepada masyarakat setempat. Contoh: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Deasrah Pasar (PD Pasar), PT Bank Jateng. PT. Bank DKI.
Pendirian badan usaha milik daerah bertujuan untuk:
1) Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tersebut,
2) memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya.

c) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta
dengan tujuan utama mencari keuntungan. Contoh: PT. Jarum Kudus, PT. Unilever, PT
Indo Food Sukses Makmur. Pendirian badan usaha milik swasta bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemilikny.

d) Badan usaha campuran
Badan usaha campuran merupakan badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh
swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan yang diperoleh olah badan usaha campuran akan dibagi sesuai dengan persentase kepemilikan modal.

2. Jenis badan usaha menurut lapangan usaha
Jenis badan usaha menurut lapangan usahanya dibedakan menjadi 5 (lima),yaitu:

a) Badan usaha Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif adalah jenis perusahaan yang mengambil segala sesuatu yang
disediakan oleh alam. Contoh : Perusahaan pertambangan, penangkapan ikan, pengrajin garang, dan lain-lain.

b) Badan usaha Agraris/pertanian Badan usaha agraris/pertanian adalah jenis perusahaan yang lepangan usahanya
mengolah tanah sebagai faktor produksi utama. Contoh: Perusahaan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan lain-lain.

c) Badan usaha Industri Badan usaha industri adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah ahan mentah
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh: perusahaan pembuat roti, gula pasir, tepung dan lain-lain.

d) Badan usaha Perdagangan Badan usaha perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membeli dan
menjualnya kembali tanpa mengubah bentuk barang dengan tujuan memperoleh
keuntungan. Contoh: Retail, toserba, supermarket, hipermarket, perusahaan ekspor import.

e) Badan usaha Jasa
Badan usaha jasa adalah perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pelayanan jasa
kepada orang lain yang membutuhkan dengan memperoleh imbalan. Contoh: jasa
transportasi, jasa salon kecantikan, jasa perbankan, dan lain-lain.

3. Jenis badan usaha menurut jumlah pekerjanya
Jenis badan usaha menurut jumlah pekerjanya dibedakan menjadi:

a) Badan usaha kecil
Badan usaha kecil adalah badan usaha yang mempekerjakan kurang dari 6 orang pekerja.
b) Badan usaha sedang
Badan usaha sedang adalah badan usaha yang mempekerjakan lebih dari 5 orang pekerja dan kurang dari 51 orang pekerja.
c) Badan usaha besar
Badan usaha besar adalah badan usaha yang mempekerjan lebih dari 50 orang pekerja.

4. Jenis badan usaha menurut bentuk hukumnya Pengelompokan badan usaha menurut bentuk hukum atau yuridis berkaitan dengan tanggung jawab pemilik badan usaha tersebut terhadap kewajiban atau utang-utang badan usaha. Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha di Indonesia dikelompok menjadi 5 macam, yaitu badan usaha perseorangan (Po), firma (Fa), persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan Koperasi.

a. Badan Usaha Perseorangan Badan usaha perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Kelebihan :
- Mudah cara pendiriannya
- Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
- Cepat dalam pengambilan keputusan
- Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
Kelemahan:
- Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang
- Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
- Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang

b. Firma Badan usaha firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
Kelebihan:
- Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
- Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang
- Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu
Kelemahan:
- Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
- Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan
- Apabila salah satu sekutu (firmant) melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh
seluruh anggota firma.

c. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau CV (dari bahasa Belanda Commanditair Vennootschap) adalah badaun usaha yang terdiri dari satu atau beberapa sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan. Pada CV dikenal dua macam sekutu yaitu:
Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola
jalannya usaha.
Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal
saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
Kelebihan:
- Cara pendiriannya mudah
- Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu
- Sistem pengelolaan lebih baik
- Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
- Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
- kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
-kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan

d. Perseroan Terbatas (PT) Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV-Bahasa Belanda), adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham disebut juga pesero, yang memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan. Tanggung jawab terbatas artinya bertanggungjawab sebatas modal yang disetor (saham yang dimiliki).

Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
Kelebihan:
- Mudah memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
- Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan
- Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada
orang lain
- Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
- Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
- Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
- Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
- Rahasia badan usaha kurang terjamin

e. Koperasi

1. Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kemudian ditegaskan dalam penjelasan pasal 33 ayat 1 UUD 1945: “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Secara etimologis (asal kata) koperasi berasal dari Bahasa Inggris, yaitu cooperative, co artinya bersama-sama dan operative artinya bekerja. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai kerja atau usaha bersama. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
- Koperasi merupakan badan usaha
- Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum
koperasi (koperasi sekunder)
- Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
- Berdasar atas asas kekeluargaan

2. Tujuan Koperasi
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a) memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b) menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c) ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

3. Prinsip Koperasi
Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.
a) Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e) Kemandirian

4. Jenis Koperasi
Koperasi Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya.
Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b) Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
c) Koperasi produksi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik.
d) Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain. Contohnya: Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu.
b) Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi primer.
c) Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi pusat.
d) Koperasi Induk, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan.

5. Perangkat Koperasi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan perangkat organisasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

a) Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak memenita pertanggungjawaban pengurus dan pengawas berkaitan dengan pengelolaan koperasi melalui rapat anggota yang diadakan minimal sekali dalam satu tahun.
Wewenang rapat anggota
- Menetapkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
- Menentukan kebijakan umum dibidang organisasi dan manajemen
- Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas
- Mengesahkan laporan dan pertanggungjawaban pengurus
- Menentukan penggabungan, peleburan dan pembubaran koperasi

b) Pengurus
Pengurus merupakan perangkat koperasi yang berwenang menyelenggarakan atau mengelola kegiatan usaha koperasi. Pengurus dipilih oleh dan dari anggota koperasi dalam rapat anggota.
Tugas pengurus koperasi
- Mengelola kegiatan usaha koperasi
- Memajukan program kerja dan belanja
- Menyelenggarakan rapat
- Membuat laporan pertanggungjawaban dalam rapat anggota
- Membukukan keuangan dan inventarisasi barang dengan tertib
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus koperasi
· Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
· Menerima atau menolak anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
· Bertindak dan berupaya bagi kepentingan dan manfaat koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

c) Pengawas
Pengawas merupakan bagian dari perangkat organisasi koperasi yang diangkat dan diberhentikan melalui rapat anggota. Pengawas bertugas mengawasi seluruh kegiatan koperasi dan seluruh kebijakan pengurus agar tidak menyimpang dari keinginan anggota yang telah diputuskan dalam rapat anggota.
Tugas pengawas koperasi
· Mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
· Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Wewenang pengawas koperasi
· Meneliti catatan yang ada pada koperasi
· Mendapatkan segala keterangan yang perlu bagi tugasnya selaku pengawas

6. Modal Koperasi
Koperasi perlu memupuk modal untuk menggerakan dan meningkatkan seluruh bidang usaha. Cara pemupukan modal di dalam koperasi, meliputi modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan.
1) Modal sendiri, meliputi;
Simpanan pokok, yaitu simpanan yang dibayar sekali selama keanggotaan, dan besarnya satu dengan yang lainnya sama. Besarnya simpanan pokok ditetapkan dalam anggaran dasar. Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayar secara terus-menerus setiap periode tertentu. Besarnya ditentukan melalui rapat anggota, dan antar anggota satu dengan yang lain besarnya bisa sama bisa pula berbeda. Dana cadangan, yaitu kekayaan koperasi yang berasal dari sisa hasil usaha yang tidak dibagikan. Hibah, yaitu kekayaan koperasi yang berasal dari pemberian, yang dapat berwujud uang maupun barang.

2) Modal pinjaman, dapat berasal dari anggota
§ Koperasi lain
§ Bank
§ Sumber lain yang sah

3) Modal Penyertaan
Modal penyertaan misalnya berasal dari perusahaan perseorangan, CV, PT dan sebagainya yang diatur dalam suatu perjanjian.

B. Pertimbangan-pertimbangan dalam menjalankan kegiatan usaha
a) Sikap mental
Sikap mental seorang pengusaha sangat menentukan keberhasilan usaha. Apabila sikap mental pengusaha buruk akan membuat usaha sulit berkembang karena perusahaan selalu akan dilanda masalah, seperti korupsi, gugatan hukum, karyawannya sendiri, klien atau bahkan konsumen. Sebaliknya apabila sikap mental pengusaha baik dan jujur, perusahaan akan berkembang sesuai dengan rencana-rencana yang sudah ditetapkan.
b) Manajemen
Manajemen berarti pengelolaan perusahaan. Apabila pengelolaan perusahaan dilakukan dengan baik, sesuai dengan asas-asas manajemen modern maka tujuan perusahaan akan tercapai dengan efektif dan efisien.
c) Kepemimpinan
Memimpin suatu organisasi perusahaan membutuhkan keterampilan memimpin yang mampu membawa perusahaan kearah kesuksesan.
d) Keterampilan praktis
Keterampilan praktis diperlukan untuk membuat produk yang berkualitas.Keterampilan praktis yang ditunjang dengan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menentukan produksi barang yang memiliki kualitas tinggi.

C. Peranan pemerintah sebagai pelaku dan pengatur kegiatan ekonomi

a. Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi
Peranan pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi diatur dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Pasal (2) UUD 1945 berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal (3) UUD 1945 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dikuasai oleh negara dan digunakan sebasar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Dengan landasan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola dan mengusahakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta mengolah kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia, selanjutnya digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia.

1) kegiatan produksi
Bidang kegiatan produksi yang dilakukan pemerintah melalui BUMN merupakan kegiatan produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan kegiatan produksi yang tidak diminati oleh badan usaha swasta. Bidang kegiatan produksi tersebut antara lain:
§ Produksi minyak dan gas bumi oleh PT Pertamina,
§ Produksi pupuk oleh PT Pupuk Sriwijaya dan PT. Pupuk Kujang,

2) kegiatan distribusi
Bidang kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah melalui BUMN bertujuan mendistribusikan barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh elemen produksi agar dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Bidang kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah antara lain :
§ Penyaluran sembilan bahan kebutuhan pokok melalui Bulog,
§ Penyeluran energi listrik oleh PT PLN,
§ Menyalurkan jasa telepon melalui PT. Telkom.

3) kegiatan konsumsi
Bidang kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah melalui kegiatan konsumsi bertujuan agar kegiatan pemerintahan dan pelayanan umum dapat berjalan dengan baik. Untuk itu dibutuhkan sarana dan prasarana seperti komputer, alat tulis kantor, kendaraan, gaji pegawai, dan lain-lain yang merupakan contoh kegiatan konsumsi.

b. Peranan pemerintah sebagai pengatur kegiatan ekonomi
Di samping terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi melalui Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi, peranan yang tidak kalah penting yang dilakukan oleh pemerintah adalah peran mengatur kegiatan ekonomi. Dalam bidang ekonomi peran pemerintah sebagai pengatur ekonomi dilakukan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusun berbagai perangkat perundang-undangan di bidang ekonomi. Beberapa regulasi yang dikeluarkan pemerintah dan DPR antara lain mengatur tentang perpajakan, perbankan, Bank Indonesia, Ketenagakerjaan, investasi, dan lain sebagainya. Peranan pemerintah sebagai pengatur kegiatan ekonomi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengaruran itu pula kegiatan ekonomi diharapkan dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien sehingga kesejahteraan dan kemakmuran yang merupakan tujuan berbangsa dapat tercapai.
Read more >>

Wajib Pajak Patuh

Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu [KEP-213/PJ./2003]. Di UU KUP sendiri tidak ada istilah Wajib Pajak Patuh. Istilah yang dipergunakan di UU KUP adalah Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Baru-baru ini telah dikeluarkan SE-02/PJ/2008 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagai ”turunan” dari Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2007. Nah, syarat-syarat menjadi Wajib Pajak Patuh, yaitu :
[a.] tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 3 (tiga) tahun terakhir [sebelumnya hanya dua tahun];

[b.] penyampaian SPT Masa yang terlambat dalam tahun terakhir untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;

[c.] SPT Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;

[d.] tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, meliputi keadaan pada tanggal 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Patuh dan tidak termasuk utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan;

[e.] laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian [WTP] selama tiga tahun berturut-turut dengan ketentuan:

Laporan audit harus:
[e.a.] disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal bagi Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan; dan
[e.b.] pendapat akuntan atas laporan keuangan yang diaudit ditandatangani oleh akuntan publik yang tidak sedang dalam pembinaan lembaga pemerintah pengawas akuntan publik; dan

[f.] tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir [sebelumnya 10 tahun] ; dan

Keuntungan menjadi Wajib Pajak Patuh adalah adanya perlakuan khusus untuk restitusi PPh dan PPN. Untuk restitusi PPh paling lama 3 bulan dapat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sedangkan PPN paling lama 1 bulan.

Selain itu, Wajib Pajak Patuh mendapat perlakuan khusus dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. P-11/BC/2005 dan P-24/BC/2007 menyebutkan bahwa Wajib Pajak Patuh mendapat fasilitas Mitra Utama (MITA) sehingga atas impor yang dilakukan bisa melalui Jalur Prioritas.

Hanya saja, saya tertarik dengan Pasal 6 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 1/PJ/2008 menyebutkan,

“Wajib Pajak Patuh yang tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus membuat pernyataan tertulis bersamaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).”


Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 1/PJ/2008 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian dengan SPT atau surat terpisah. Artinya, jika ada permohonan pengembalian baik melalui SPT saja atau dengan surat tersendiri, Kantor Pelayanan Pajak otomatis akan memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Patuh kecuali ada pernyataan tertulis bahwa Wajib Pajak Patuh tersebut menolak. Jika Wajib Pajak Patuh menolak, maka pengembalian pembayaran pajak akan diberikan penuh (bukan “pendahuluan”).

Berdasarkan SE - 09/PJ.53/2006 bahwa Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus diterbitkan dalam 7 (tujuh) hari sejak permohonan secara lengkap diterima. Mengapa begitu cepat? Pertama, DJP tidak melakukan pemeriksaan tapi penelitian. Kedua, dalam rangka pelayanan. Tetapi, DJP juga dapat melakukan pemeriksaan atas WP Patuh, dan bisa saja Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang telah diterbitkan dikoreksi dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah sanksi 100% sesuai Pasal 17C ayat (5) UU KUP.

Karena itu, saran saya permohonan pengembalian pendahuluan sebaiknya untuk PPN saja untuk menghindari sanksi 100%. Mengapa, restitusi PPh sangat rawan koreksi positif terutama masalah biaya. Pos biaya sering condong ke pendapat pemeriksa. Sedangkan PPN lebih kuat. Jika syarat-syarat yang telah ditetapkan lengkap, maka tidak masalah mengajukan permohonan “restitusi pendahuluan” supaya lebih cepat. Ini tentu akan menolong arus kas (cash flow) masuk Wajib Pajak sebagai modal kerja. Selain itu, restitusi memang hak Wajib Pajak.
Read more >>

Struktur Teori Akuntansi

Apresiasi penuh pada lingkup akuntansi sekarang dan masa mendatang tergantung pada pemaham teknik akuntansi maupun struktur teori akuntansi di mana teknik diturunkan. Pengembangan struktur teori akuntansi untuk memberikan justifikasi yang lebih baik pada aturan-aturan dan teknik-teknik yang telah ada dimulai dengan pengujian yang dilakukan oleh Paton tentang pondasi dasar akuntansi.

* SIFAT STRUKTUR TEORI AKUNTANSI

Pendekatan dan metodologi apapun yang digunakan dalam penyusunan teori akuntansi (deduktif, induktif, normatif, atau deskriptif), rerangka acuan yang dihasilkan didasarkan pada serangkaian elemen dan hubungan yang mengatur perkembangan teknik akuntansi.

* SIFAT POSTULAT-POSTULAT AKUNTANSI, KONSEP-KONSEP TEORITIS DAN PRINSIP-PRINSIP

Postulat akuntansi adalah pernyataan yang tidak memerlukan pembuktian atau aksioma, berterima umum berdasarkan kesesuaiannya dengan tujuan laporang keuangan, menggambarkan lingkungan ekonomi, politik, sosiologi, dan hukum tempat akuntansi beroperasi.
Konsep teoritis akuntansi juga adalah pernyataan yang tidak memerlukan pembuktian atau aksioma, juga berterima umum berdasarkan kesesuaiannya dengan tujuan laporan keuangan, yang menggambarkan sifat entitas akuntansi yang beroperasi dalam ekonomi bebas yang dikarakteristikkan oleh kepemilikan pribadi atas kekayaan.
Prinsip akuntansi adalah aturan keputusan umum, yang diturunkan baik dari tujuan dan konsep teoritis akuntansi, yang mengatur pengembangan teknik-teknik akuntansi.
Teknik akuntansi adalah aturan spesifik yang diturunkan dari prinsip akuntansi untuk memperlakukan transaksi atau peristiwa tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi.

* POSTULAT-POSTULAT AKUNTANSI

1. Postulat Entitas
Postulan Entitas menyatakan bahwa setiap perusahaan merupakan unit akuntansi yang terpisah dan berbeda dari pemiliknya dan perusahaan lain. Postulat ini memungkinkan akuntan membedakan antara transaksi bisnis dan individu : akuntan melaporkan transaksi perusahaan, bukan transaksi pemilik perusahaan.
2. Postulat Kelangsungan Usaha
Postulat Kelangsungan Usaha menyatakan bahwa entitas akuntansi akan terus beroperasi untuk melaksanakan projek, komitmen, dan aktivitas yang sedang berjalan. Postulat mengasumsikan bahwa perusahaan tidak diharapkan untuk dilikuidasi dalam masa mendatang yang dapat diketahui dan sekarang atau bahwa entitas akan terus beroperasi untuk periode waktu yang tidak tertentu.
3. Postulat Unit Pengukur
Postulat unit pengukur menyatakan bahwa akuntansi adalah pengukuran dan proses mengkomunikasikan aktivitas perusahaan yang dapat diukur dalam satuan moneter.
4. Postulat Periode Akuntansi
Postulat ini menyatakan bahwa laporan keungan yang menggambarkan perubahan dalam kesejahteraan perusahaan seharusnya diungkapkan secara periodik.

* KONSEP TEORITIS AKUNTANSI

1. Teori Proprietary
Teori ini memandang entitas sebagai agen, perwakilan atau susunan melalui wirausahawan ondividual atau pengoperasi pemegang saham.
2. Teori Entitas
Teori entitas memandang entitas sebagai sesuatu yang terpisah dan berbeda dari pihak yang menyediakan modal pada entitas. Teori entitas sangat tepat diterapkan pada perusahaan bisnis bentuk korporat yang terpisah dan berbeda dari pemiliknya.
3. Teori Dana
Dalam teori dana, dasar akuntansi merupaka kelompok aset dan kewajiban dan restriksi terkait, disebut dana, yang mengatur penggunaan aset. Teori dana berguna untuk pemerintah dan organisasi nirlaba, namun relevan untuk organisasi laba yang menggunakan dana untuk aktivitas yang bermacam-macam seperti dana pelunasan (sinking funds), akuntansi untuk kebangkrutan dan perkebunan dan perwalian, akuntansi cabang atau divisional, pemisahan aset lancar atau aset tetap, dan konsolidasi.

* PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI

1. Prinsip Kos
Kos pemerolehan atau kos historis merupakan dasar penilaian yang memadai untuk mengakui pemerolehan semua barang dan jasa, expenses, kos, dan ekuitas.
2. Prinsip Revenue
Prinsip revenue menspesifikasi sifat komponen-komponen revenue, pengakuan revenue, dan waktu pengakuan revenue. Revenue diinterpreatsikan sebagai aliran masuk aset bersih yang berasal dari penjualan barang atau jasa, aliran keluar barang atau jasa dari perusahaan kepada pelanggan, dan produk perusahaan yang dihasilkan dari penciptaan barang atau jasa oleh perusahaan selama periode waktu tertentu.
3. Prinsip Penandingan
Prinsip ini menyatakan bahwa expenses harus diakui pada periode yang sama dengan revenue, yaitu revenue diakui dalam periode tertentu sesuai dengan prinsip revenue, dan expenses yang terkait kemudian diakui.
4. Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas menyatakan bahwa teori akuntansi bebas dari bias personal pengukurnya, pengukurannya merupakan pengukuran variabel dan didasarkan pada bukti, merupakan konsensus di antara kelompok pengamat atau pengukur tertentu, digunaka sebagai indikator tingkat objektivitas suatu sistem pengukuran.
5. Prinsip Konsistensi
Prinsip ini menyatakan bahwa peristiwa ekonomi yang serupa seharusnya dicatat dan dilaporkan secara konsisten dari periode ke periode. Penerapan ini membuat laporan keuangan menjadi lebih komparabel dan berguna.
6. Prinsip Pengungkapan Penuh
Prinsip ini menyatakan bahwa tidak ada informasi penting atau kepentingan bagi rata-rata investor yang disembunyikan.
7. Prinsip Konservatisme
Prinsip konservatisme menyatakan bahwa ketika memilih di antara dua atau lebih teknik akuntansi yang dapat diterima maka preferensinya adalah memilih yang paling kecil dampaknya terhadap ekuitas pemegang saham.
8. Prinsip Materialitas
Prinsip ini menyatakan bahwa transaksi dan peristiwa yang tidak memiliki dampak ekonomi signifikan dapat diatasi dengan cara yang paling tepat.
9. Prinsip Keragaman dan Komparabel
Prinsip ini bertujuan melindungi pengguna dan menyajikan data yang bermanfaat bagi pengguna. Keseragaman tidak mendorong komparabilitas, sebagai tujuan yang tidak layak. Fleksibilitas terbukti telah mendorong munculnya kebingungan dan ketidakpercayaan.
Read more >>

Pengertian dan Sifat Teori Akuntansi

Teori akuntansi adalah suatu susunan konsep, definisi, dan dalil yang menyajikan secure sistematis gambaran fenomena akuntansi serta menjelaskan hubungan antarvariabel dalam struktur akuntansi dengan maksud untuk dapat memprediksi fenomena yang muncul.

Fungsi Teori akuntansi adalah :

* sebagai pedoman bagi lembaga penyusun standar akuntansi
* memberikan kerangka acuan dalam menyelesaikan masalah akuntansi yang tidak ada standar resmi
* meningkatkan pemahaman dan keyakinan pembaca terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
* agar laporan keuangan dapat diperbandingkan
* memberikan kerangka acuan dalam menilai prosedur dan praktik akuntansi

Teori memiliki tiga dimensi, yaitu :

* Reductionism : teori dimulai dari asumsi-asumsi dan merupakan bahan rujukan untuk mengamati fenomena.
* intrumentalis : teori merupakan alat yang dapat digunakan untuk menilai pernyataan tentang hasil dari suatu observasi dan menjelaskan serta memprediksi.
* realism : teori adalah sekumpulan proporsi atau dalil yang merupakan pernyataan kebenaran atau ketidakbenaran tentang dunia nyata, fenomena atau suatu objek



Sifat-sifat Teori akuntansi, yaitu :
• merupakan seperangkat prinsip yang logis, saling terkait dan membentuk kerangka umum
• berkaitan erat dengan penyusunan kebijakan akuntansi
• harus mencakup semua literatur akuntansi yang memberikan pendekatan yang berbeda-beda satu sama lain
• harus dapat memberikan penjelasan mengenai praktik akuntansi, menjawab dan menjelaskan semua fenomena yang melatarbelakangi penerapan suatu metode dalam praktik akuntansi.
• harus dapat menjelaskan mengapa perusahaan lebih cenderung menggunakan metode LiFO dartipada FIFO dalam menilai persediaannya
• harus bisa memprediksi atau bahkan menemukan gejala akuntansi yang belum diketahui
• sangat penting dalam menyusun dan memverifikasi prinsip akuntansi

Teori Akuntansi dan Proses Pembuatan Kebijakan
Kondisi ekonomi memiliki dampak terhadap faktor politik dan teori akuntansi. Demikian juga, faktor politik memiliki dampak terhadap teori akuntansi. lingkungan akuntansi keuangan mempengaruhi proses penetapan kebijakan yang pada akhirnya juga akan turut menentukan proses pelaporan keuangan. pihak-pihak yang merupakan subjek dimana ketentuan dan berbagai regulasi dihasilkan antara lain : auditor, penyusun laporan keuangan, investor, manajemen perusahaan, asosiasi indutri dagang dan masyarakat pada umumnya.
output dari proses pembuatan kebijakan akan diimplemetasikan dalam lingkungan praktik akuntansi.. kemudian, sebelum laporan keuangan dihasilkan auditor akan menjalankan fungsinya sebagai fungsi pengendalian, yaitu memastikan adanya kecocokan antara praktik akuntansi dengan berbagai ketentuan yang ada. setelah itu, barulah laporan keuangan yang telah diaudit ini akan diterbitkan dan disajikan kepada para pemakai.

Periodisasi teori akuntansi

* Pre Theory Period (1492-1800)
* general scientific Period (1800-1955)
* normative period (1956-1970)
* specific Scientific Period (1970-sekarang)

Teori normatif dianggap merupakan pendapat pribadi yang subjektif, sehingga tidak dapat diterima begitu saja dan harus di uji secara empiris agar memiliki dasar teori yang kuat.
tujuan dari pendekatan teori akuntansi positif adalah untuk menjelaskan dan memprediksi praktik akuntansi.


Ada 3 kriteria atau pihak atau sumber yang memiliki wewenang dalam mennetukan kebenaran atas suatu teori, yaitu:

* dogmatic :Kebenaran dikatakan benar karena disampaikan oleh ahli yang memenang memiliki wewenang untuk menyampaikan kebenaran.
* self evidence :Kebenaran disampaikan dari suatu teori yang dibuktikan oleh penegtahuan umum, pengamatan, atau pengalaman
* scientific :Kebenaran disampaikan dari suatu teori yg dibuktikan lewat metode ilmiah.

Menurut Godfrey, dalam mengaitkan antara teori dengan kenyataan , dikenal tiga jenis hubungan, yaitu

* syntactic : Teori dirumuskan dengan garis logis
* semantic : teori menghubungkan konsep dasar dari suatu teori ke objek nyata
* pragmatic :teori tdk semua memiliki aspek pragmatis.


Beberapa pendekatan dalam perumusan teori akuntansi menurut Belkaoui :

* pendekatan informal terbagi atas : pendekatan pragmatis dan otoriter
* pendekatan teoretis terbagi atas : pendekatan deduktif, induktif, etika, sosial, makro ekonomi dan eklektif
Read more >>

Sabtu, 10 Desember 2011

ACTIVITY BASE COSTING

Sumber : Ir. Betrianis MSi FTUI

PENGERTIAN

* Suatu metode yang mengukur biaya dan kinerja dari suatu proses yang berhubungan dengan aktivitas dan objek-ojek biaya.

* Pembebanan biaya berdasarkan penggunaan sumber-sumber daya dan pembebanan biaya kepada objek-objek biaya seperti: produk, pelanggan, berdasarkan aktivitas-aktivitas yang dilakukan.

* Pengakuan hubunqan timbal balik antara cost driver dan aktivifas.

MENENTUKAN JUMLAH COST DRIVER
Dalam ABC, dasar untuk mengalokasikan biaya overhead disebut pemicu biaya (Cost drivers).

Robin Cooper:
Jumlah minimum cost driver yang digunakan dalam sistem biaya tergantung pada tingkat ketepatan yang ingin dicapai dalam perhitungan biaya produksi.
Beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam menentukan jumlah cost driver adalah:

1. Biaya pengukuran (cost of measurement)
2. Derajat korelasi (degree of correlation) antara pemicu biaya dan konsumsi overhead aktualnya

KLASIFIKASI AKTIVITAS DALAM ABC
Sistem ABC membagi aktivitas dalam dua kelompok:

Product driven activity

Product driven activity adalah aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan merancang dan memproduksi suatu produk.

Customer driven activity

Customer driven activity adalah aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan penawaran, pelayanan serta dukungan terhadap pelanggan atau pasar perusahaan.

Product driven activity

1. Unit level Biaya unit level adcilah biaya yang pasti bertambah ketika sebuah unit produk diproduksi yang sebanding dengan proporsi volume produk tersebut. Contoh: biaya bahan baku langsung yang semakin bertambah dengan bertambah jumlah produksi
2. Batch level : Biaya batch level adalah biaya yang disebabkan oleh sejumlah batches yang diproduksi dan terjual. Contoh: biaya setup mesin
3. Product level : Biaya ini merupakan biaya yang digunakan untuk mendukung produksi produk yang berbeda. Biaya ini tidak dipengaruhi oleh produksi dan penjualan satu atau beberapa unit batch. Contoh: biaya desain produk, pengembangan, prototipe, dan rekayasa produksi.
4. Facility (Plant) level : Biaya pada plant level merupakan biaya kapasitas pendukung pada tempat dilakukannya produksi. Contoh: biaya sewa, depresiasi, pajak properti dan asuransi bangunan pabrik.

Customer driven activity

1. Order level : Aktivitas ini berhubungan dengan order pelangqan. Biaya dibebankan lansung kepada penjualan dan pesanan yang dilakukan pelanggan secara individu. Contoh: biaya pengeriman pesanan, pengiriman serta tagihan.
2. Customer level : Aktivitas ini tidak berhubungan dengan pesanan, tetapi biaya yang terjadi dibebankan kepada pelanggan. Contóh: biaya tenaga penjualan, kredit dan penagihan.
3. Market level : Aktivitas ini dibutuhkan untuk memasuki atau mempertahankan pasar tertentu. Contoh: biaya research development (Pib), iklan, promosi dan pemasaran.
4. Channel level : Aktivitas ini dibutuhkan dalam saluran distribusi dan tidak ditentukan berdasarkan pesanan pelanggan atau pelanggan tertentu. Contoh kampanye promosi.
5. Enterprise level : Aktivitas ini dibutuhkan agar perusahaan dapat bertahan dalam bisnisnya, sedangkan biaya yang ditimbulkannya tidak dapat dibebankan pada level yang Iebih rendah. Contoh: lisensi, pajak, gaji direktur perusahaan
Read more >>

Jumat, 09 Desember 2011

AKUNTANSI ITU MUDAH

Di zaman sekarang, perkembangan computer dan networking sedemikian canggih dan relative murah, masih banyak yang mengatakan akuntansi itu sulit dan membuat jenuh.

Alasan mereka karena berbagai aturan tata buku yang mengharuskan mencatat transaksi berulang kali mulai dari mencatat jurnal, mengklasifikasi transaksi, posting ke buku besar , membuat neraca lajur, menyusun laporan rugi laba, neraca sampai proses tutup buku dan sebagainya, sehingga proses pembuatan laporan keuangan membutuhkan waktu dan relative lama.
System akuntansi berkembang sesuai dengan berkembangnya kebutuhan informasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan. Proses yang lama seperti ilustrasi tersebut adalah teori pembukuan metode tangan dan metode mesin tik warisan zaman belanda. Sekarang digunakan Accounting system dengan bantuan system komputer. Sudah jarang ditemukan mesin tik namun faktanya masih banyak pengolahan akuntansi menggunakan komputer yang hanya sekedar menggantikan mesin tik sehingga manfaat yang diperoleh dari sumber daya computer sangat minim. Kenyataan ini semata-mata permasalahan sumberdaya manusia.
System komputer akuntansi diaplikasikan dari accounting system yang berbasis database system dengan menggunakan teknologi computer. prinsip dasarnya adalah sama dengan akuntansi manual namun karena sumberdayanya bebebeda, maka proses pengolahan data keuangan dengan metode tangan/mesin tik terlihat sangat berbeda dengan proses akuntansi pada system akuntansi komputer. Dalam system akuntansi komputer banyak proses akuntansi tidak perlu dilakukan karena sebagian besar prosedure akuntansi dapat diambil alih oleh komputer. Dalam system komputer akuntansi diperlukan lagi neraca lajur, karena system komputer akuntansi dapat memproses transaksi dan menyusun laporan keuangan dengan sedikit sekali campur tangan manusia. Namun sampai sekarang masih banyak perusahaan yang gagal, atau belum dapat memperoleh manfaat system akuntansi komputer akibat ketidakmampuan sumberdaya manusia. Masih banyak akuntan terutama menengah kebawah masih ngotot mempertahankan akuntansi metode tangan/mesin tik yang dioperasikan dengan menggunakan komputer
Komputer akuntansi disusun untuk mempermudah pekerjaan akuntansi, namun komputer akuntansi memerlukan prasyarat penguasaan teknologi informasi dan komputer, sehingga yang tidak menguasai teknologi akan mencari berbagai alasan untuk menolak kehadiran sistem akuntansi komputer dengan menunjukan fakta dari kegagalan mereka sendiri.
Tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa komputer akuntansi sulit untuk diterapkan. Karena komputer akuntansi menciptakan system akuntansi yang mudah dan pragmatis. Bagian utama dari akuntansi adalah mencatat transaksi dan itu mudah !… Menyusun laporan keuangan adalah pekerjaan komputer sehingga dengan beberapa click tombol mouse dan input seperlunya, pengguna informasi dapat memperoleh informasi keuangan di media yang praktis yaitu media vusual. Kecepatan dan akurasi merupakan sumbangan yang nayata dari komputer akuntansi.
General Ledger adalah bagian utama dari komputer akuntansi. Anda cukup mencatat transaksi melalui form elektronik, selanjutnya komputer akan mengolah data transaksi tersebut dengan menyusun jurnal transaksi sampai kesasaran akhir yaitu laporan keuangan.
Read more >>

akuntansi

Beberapa orang mengakui bahwa akuntansi adalah bahasa bisnis. Tetapi apa sebenarnya akuntansi itu? Seberapa pentingnya akuntansi terhadap bisnis? Di dalam situs yang singkat ini, kami mencoba untuk mengulas beberapa informasi yang mungkin dapat berguna bagi anda.

Akuntansi sendiri adalah merupakan suatu proses yang mengidentifikasi data keuangan, pencatatan, dan sebagai hasil akhirnya, laporan keuangan. Ada sedikit perbedaan antara akuntansi dan pembukuan. Pembukuan adalah sebenarnya bagian dari akuntansi yaitu proses pencatatannya saja. Sedangkan akuntansi mencakup juga identifikasi dan komunikasi.

Laporan keuangan adalah hasil akhir dari proses akuntansi. Termasuk didalamnya adalah

laporan rugi/laba, laporan perubahan modal, neraca, dan laporan arus kas (lihat contoh). Rugi/laba digunakan untuk memberikan gambaran mengenai kinerja keuangan perusahaan, sedangkan neraca mengidentifikasi posisi keuangan perusahaan. Posisi keuangan dalam hal ini adalah posisi harta, hutang, dan modal. Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi kepada pihak-pihak tertentu yang menyangkut posisi, kinerja, dan perubahan posisi keuangan sehingga bermanfaat sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi/bisnis.

Indonesia, seperti banyak negara lain, perekonomiannya didominasi oleh perusahaan menengah dan kecil yang masih belum terlalu menyadari sepenuhnya kegunaan akuntansi. Secara garis besar, sebuah toko dapat menentukan keadaan keuangannya. Jika menguntungkan, stok barang akan bertambah banyak dan sebaliknya. Tetapi jika ada yang bertanya berapa keuntungan sebenarnya, mereka tidak dapat mengetahuinya.

Keadaan seperti ini banyak sekali dijumpai di mana-mana, tidak hanya di Indonesia. Jika
memang ada diterapkan suatu sistem akuntansi, biasanya hanyalah untuk sebuah formalitas.

Sebenarnya, apakah bisnis semacam ini membutuhkan akuntansi? Jawabannya sebenarnya

adalah tidak selalu. Tergantung dari cost dan benefitnya. Secara garis besar, kegunaan akuntansi adalah:


pemilik dapat melihat keuntungan perusahaan secara pasti
pengontrolan biaya yang lebih mudah
pemantauan aset-aset perusahaan
likwiditas dan solvabilitas yang pasti
prediksi keuangan
Read more >>